Pedoman Penentuan Tarif Kereta Api
Kereta Api merupakan angkutan massal yang paling dekat di hati dan kantong. Selain kita bisa terbebas dari macetnya arus lalu lintas yang semakin hari semakin akut baik di dalam kota maupun luar kota, menggunakan kereta api juga bisa menghemat biaya transportasi dengan tarif yang cukup ekonomis.
Agar lebih memahami kereta api sebagai angkutan massal dan bagaimana penentuan tarif kereta api yang dikelola PT Kereta Api Indonesia ini, simak Tips Hukum kali ini ya.
Kereta Api merupakan angkutan massal yang paling dekat di hati dan kantong. Selain kita bisa terbebas dari macetnya arus lalu lintas yang semakin hari semakin akut baik di dalam kota maupun luar kota, menggunakan kereta api juga bisa menghemat biaya transportasi dengan tarif yang cukup ekonomis.
Agar lebih memahami kereta api sebagai angkutan massal dan bagaimana penentuan tarif kereta api yang "ramah" di dompet masyarakat, simak Tips Hukum kali ini ya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
Tarif angkutan kereta api terdiri atas tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang. Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkan penetapan pedomanan Menteri dengan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan. Khusus tarif pengangkutan orang, penetapan tarif berdasarkan besaran biaya per penumpang, per kilo meter yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dalam hal ini Perusahaan Kereta Api Indonesia (PT KAI) setelah melaporkan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota yang mengeluarkan izin operasi.
Tarif angkutan orang yang sudah ditentukan PT KAI wajib diumumkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan. Pengumuman tarif kereta api dapat dilakukan di stasiun, media cetak maupun elektronik.
Pelayanan angkutan kereta api meliputi pelayanan di stasiun kereta api dan pelayanan dalam perjalananan. Pelayanan pada intinya terdiri dari pelayanan informasi yang jelas dan mudah di baca mengenai nama dan nomor kereta api, pelayan jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api, tarif kereta api, stasiun pemberangkatan dan pemberhentian, pelayanan loket, ruang tunggu, tempat ibadah, toilet, dan tempat parkir, kemudahan naik dan turun penumpang serta fasilitas penyandang cacat dan kesehatan, fasilitas keselamatan dan keamanan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
