Pelanggaran dan Hukuman Disiplin PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan abdi negara, abdi masyarakat, loyal terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Peraturan Perundang-undangan. Jika PNS tidak tunduk dengan poin-poin tersebut, maka PNS akan mendapatkan hukuman disiplin. Tips Hukum akan membahas mengenai pelanggaran dan hukuman kepada PNS.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan abdi negara, abdi masyarakat, loyal terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Peraturan Perundang-undangan. Jika PNS tidak tunduk dengan poin-poin tersebut, maka PNS akan mendapatkan hukuman disiplin. Tips Hukum akan membahas mengenai pelanggaran dan hukuman kepada PNS.
Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS, menyebutkan peraturan disiplin PNS adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS.
Peraturan disiplin PNS di atas terdapat klausul kewajiban dan larangan yang paling fundamental dijalankan PNS. Adapun kewajiban dan larangan PNS berdasarkan Pasal 2 dan 3 PP Nomor 30 Tahun 1980 yang pada intinya PNS berkewajiban setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran.
PNS dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau PNS, menyalahgunakan wewenang, tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau berkerja untuk negara asing, menyalahgunakan barang, uang, atau surat-surat berharga milik negara, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, dan meminjamkan barang berharga milik negara.
Setiap ucapan, tulisan, ataupun perbuatan PNS melanggar yang tertera di Pasal 2-3 PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan disiplin PNS, maka pejabat yang berwenang menghukum PNS tersebut. Adapun hukuman disiplin PNS yang pertama hukuman disiplin ringan, yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kedua Hukuman disiplin sedang, yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun, penundaan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun dan penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun. Dan ketiga hukuman berat yang terdiri dari penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
