Puskesmas Ujung Tombak Kesehatan Masyarakat
Puskesmas telah menjadi sokoguru pengawal kesehatan masyarakat sejak dulu. Puskesmas berada di garda terdepan bagi pelayanan serta pembinaan kesehatan masyarakat. Tips hukum kali ini akan menyegarkan ingatan kita mengenai jasa Puskesmas.
Puskesmas telah menjadi sokoguru pengawal kesehatan masyarakat sejak dulu. Puskesmas berada di garda terdepan bagi pelayanan serta pembinaan kesehatan masyarakat. Tips Hukum kali ini akan menyegarkan ingatan kita mengenai jasa Puskesmas.
Untuk menyesuaikan Puskesmas dengan perubahan zaman, pemerintah melalui Menteri kesehatan mengeluarkan aturan terbaru di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut ditetapkan suatu sistem pelayanan kesehatan di Indonesia yang menjadi fungsi sebuah Puskesmas.
Dalam Peraturan Kemenkes, Puskesmas memiliki peranan dan kedudukan sebagai ujung tombak sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Pun sebagai sarana pelayanan kesehatan terdepan di Indonesia, Puskesmas bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan kedokteran.
Fungsi Puskesmas adalah sebagai berikut:
1. Pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
2. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka kemampuan untuk hidup sehat.
3. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan masyarakat di wilayah kerjanya.
Adapun yang menjadi Visi dan misi Puskesmas agar tercapainya desa yang sehat menuju Indonesia sehat yang meliputi beberapa indikator, yaitu;
1. Lingkungan sehat;
2. Perilaku sehat;
3. Cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu;
4. Derajat kesehatan penduduk pedesaan; serta
5. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya;
6. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya;
7. Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan; dan
8. Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat berserta lingkungannya.
Demikian uraian fungsi Puskemas. Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
