Pentingnya Sertifikasi Pekerja Bangunan dalam MEA

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) resmi berlaku sejak awal tahun ini. Demi menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja yang kompeten agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing, dibutuhkan kompetensi bersertifikat. Salah satu tenaga kerja yang dituntut profesional dan bersertifikasi adalah pekerja bangunan.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Wahyu Putro A

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) resmi berlaku sejak awal tahun ini. Demi menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja yang kompeten agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing, dibutuhkan kompetensi bersertifikat. Salah satu tenaga kerja yang dituntut profesional dan bersertifikasi adalah pekerja bangunan.

Baiklah, Tips Hukum kali ini akan membahas mengenai sertifikasi pekerja bangunan dalam MEA.

Instruksi Presiden atau INPRES Nomor 6 tahun 2014 berisi tentang peningkatan daya saing dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dengan INPRES tersebut Presiden menginstruksikan kepada Menteri, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah dan non Kementerian (LNPK), Gubernur, Bupati/walikota di seluruh Indonesia, untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan, untuk melakukan peningkatan daya saing nasional dan melakukan persiapan pelaksanaan MEA.

Dengan INPRES itu, sertifikasi pekerja bangunan dinilai penting agar mereka mempunyai kemampuan serta keterampilan yang memadai. Sertifikasi menjadikan pekerja bangunan tidak hanya mampu bersaing dengan pekerja bangunan yang berasal dari daerah lain di Indonesia, tapi juga dari negara lain yang masuk ke Indonesia bersamaan dengan berlakunya MEA.

Data Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Tata Ruang, Provinsi Jawa Timur, melalui kerjasama dengan BUMN dalam hal ini Semen Gresik telah memulainya sejak 2007 sampai sekarang. Program sertifikasi ini menghasilkan 11.500 pekerja dan 5000 diantaranya sudah menjadi pekerja bangunan bersertifikat.

Sertifikasi menjadi hal penting bagi pekerja bangunan untuk kelangsungan profesinya. Sehingga apabila suatu saat ada lowongan di proyek milik pemerintah yang harus memiliki sertifikat bisa ikut mendaftar. Tentunya ini juga menjadi cita-cita jangka panjang agar bisa memperbaiki hidup yang lebih sejahtera.
 
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.