Hak dan Kewajiban Konsumen
Dalam aktivitas, kita sering melakukan pembelian suatu barang atau produk yang resmi beredar di masyarakat, namun apakah pembaca tahu apa hak dan kewajiban kita sebagai pembeli. Nah kali ini Tips Hukum akan membahasnya.
Dalam aktivitas, kita sering melakukan pembelian suatu barang atau produk yang resmi beredar di masyarakat, namun apakah pembaca tahu apa hak dan kewajiban kita sebagai pembeli. Nah kali ini Tips Hukum akan membahasnya.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, ataupun orang lain. Dalam perkembangan perekonomian, khususnya di bidang perdagangan nasional dan perdagangan global, kemajuan teknologi telekomunikasi dan informasi telah memperluas ruang gerak transaksi barang atau jasa yang ditawarkan pelaku usaha.
Konsumen dalam posisi yang lemah disebabkan tingkat kesadaran akan hak-haknya masih rendah. Hal tersebut menjadi peluang pelaku usaha untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dari konsumen. Berkaca dari keadaan yang dipaparkan di atas, pemerintah berperan melindungi masyarakat dalam wujud peraturan perundang-undangan untuk melindungi kepentingan konsumen secara komprehensif.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk pemerintah adalah Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait hak dan kewajiban konsumen terdapat di Pasal 4 dan 5, yang menyatakan bahwa:
Hak Konsumen adalah hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dari kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan atau jujur serta tidak diskriminatif, hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Kewajiban konsumen adalah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan, beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap sehat, tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
