Legalisasi HAKI untuk Lindungi Kreativitas

Suatu produk barang hasil kretifitas tentunya memiliki haki atau hak cipta, paten. Tips Hukum kali ini akan membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Suatu produk barang hasil kretifitas tentunya memiliki haki atau hak cipta, paten. Tips Hukum kali ini akan membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.

HAKI adalah penghargaan bagi setiap karya atau hasil pemikiran dari seseorang yang memiliki nilai/value, atau segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.

Penghargaan tersebut diberikan secara eklusif oleh negara, untuk melegalkan aturan dalam bentuk pengakuan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kepada individu pelaku, inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya.

Sementara yang dimaksudkan penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih berkarya dengan kreatifitasnya diri. Hal tersebut termaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Secara garis besar HAKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
   a.  Hak eksklusif
   b.  Hak ekonomi dan hak moral

2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang    mencakup :
   a.  Paten (Patent)
   b.  Desain Industri (Industrial Design)

c. Merek (Trademark)

d. Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)

e. Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)

f. Rahasia dagang (Trade secret)

g. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Dengan pembahasan kali ini tentang HAKI diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal dan makin memperkaya kreativitas.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap sehat tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.