Gadai Emas dengan Legalitas Hukum

Tips hukum sebelumnya membahas tentang deposito berbasis syariah atau deposito syariah. Untuk melengkapi informasi yang berguna bagi pembaca setia, kali ini Tips Hukum akan mengulas tentang gadai emas syariah dari segi legalitas hukumnya dan keuntungannya.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Tips hukum sebelumnya membahas tentang deposito berbasis syariah atau deposito syariah. Untuk melengkapi informasi yang berguna bagi pembaca setia, kali ini Tips Hukum akan mengulas tentang gadai emas syariah dari segi legalitas hukumnya dan keuntungannya.

Pemerintah melalui Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Sesuai namanya, gadai emas syariah atau qardh beragun emas bisa dilakukan di Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah, maupun Pegadaian Syariah. Akan tetapi sebelum Bank Indonesia mengeluarkan surat edarannya praktik gadai emas sering diselewengkan menjadi investasi emas. Karena makin maraknya praktik investasi emas tersebut akhirnya Bank Indonesia mengeluarkan SE. Tujuan SE untuk membatasi praktik tersebut dan mengembalikan gadai emas sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan peraturan itu Bank Indonesia ingin perbankan yang berbasis syariah, memiliki standar operasional prosedur tentang syariah dan tidak lagi menggunakan isilah investasi emas melainkan dengan sebutan qardh beragun emas.

Tips Hukum juga akan sedikit menguraikan tentang keuntungan jika menjalankan gadai emas syariah, yaitu:
-  Nilainya tetap stabil, karena meskipun digunakan berkali-kali tidak akan menurunkan harganya melainkan semakin lama akan semakin meningkat.
-   Keamanan yang terjaga, karena bukan barang yang sering disewaken seperti mobil.
-   Proses yang sederhana, sehingga cocok bagi pebisnis yang membutuhkan dana cepat karena pemeriksaan produk yang singkat.
-   Nilai gadai yang tinggi karena termasuk investasi yang langka.
-   Syarat yang mudah dan tidak bikin ribet.

Dengan demikian gadai emas atau qardh beragun emas yang diatur dalam SE Bank Indonesia tersebut bukan saja aman dari segi legalitas hukum tapi juga bernilai ekonomi tinggi, terutama bagi anda yang ingin memanfaatkannya untuk memperbesar usaha.
   
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.