Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil

Bagi sebagian orang profesi pegawai negeri sipil (PNS) masih cukup sakral. Dengan jaminan tidak dipecat, abdi negara dan adanya uang pensiun di masa tua, PNS menjadi pilihan utama mereka yang sudah lulus sekolah menengah umum (SMU) atau yang sudah menamatkan pendidikan di perguruan tinggi.

Catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kement PAN-RB) menyebutkan jumlah PNS saat ini mencapai 4. 517.000 orang. Tips Hukum kali ini akan menjelaskan tentang hak dan kewajiban PNS.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Hanmus

Bagi sebagian orang profesi pegawai negeri sipil (PNS) masih cukup sakral. Dengan jaminan tidak dipecat, abdi negara dan adanya uang pensiun di masa tua, PNS menjadi pilihan utama mereka yang sudah lulus sekolah menengah umum (SMU) atau yang sudah menamatkan pendidikan di perguruan tinggi.

Catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kement PAN-RB) menyebutkan jumlah PNS saat ini mencapai 4.517.000 orang. Tips Hukum kali ini akan menjelaskan tentang hak dan kewajiban PNS.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Profesi PNS pada intinya berasaskan kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, keterbukaan dan kesejahteraan dan berprinsipkan menjaga komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik.

Menurut Pasal 21 dan Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negeri Sipil, PNS mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

Pasal 21
PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Pasal 23
PNS berkewajiban setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.