Perbedaan Laporan dan Pengaduan Kepolisian
Para pembaca mungkin pernah membuat laporan ataupun pengaduan kepada pihak kepolisian, tetapi apakah pembaca mengetahui bedanya pengaduan atau laporan? Nah, Tips Hukum kali ini akan mengulas tentang perbedaannya, agar jangan sampai salah menyampaikan kepada pihak kepolisian tentang laporan ataukah pengaduan.
Para pembaca mungkin pernah membuat laporan ataupun pengaduan kepada pihak kepolisian, tetapi apakah pembaca mengetahui bedanya pengaduan atau laporan? Nah, Tips Hukum kali ini akan mengulas tentang perbedaannya, agar jangan sampai salah menyampaikan kepada pihak kepolisian tentang laporan ataukah pengaduan.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (24) dan Ayat (25) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan:
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Sedangkan Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Dari ketentuan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Laporan dapat diajukan terhadap segala peristiwa pidana, dan siapapun berhak dan berkewajiban memberitahukan kepada kepolisian dengan lisan ataupun tulisan tentang adanya peristiwa hukum pidana yang sedang dan diduga akan terjadi peristiwa pidana.
Sedangkan pengaduan dapat diajukan kepada kepolisian bagi setiap orang yang mengalami peristiwa hukum pidana tertentu yang merugikan hak-hak korban dengan disertai permintaan untuk ditindaklanjuti peristiwa hukum tersebut dan apabila menurut ketentuan undang-undang, korban yang mengalami sendiri yang wajib membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap sehat, tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
