Legalitas Bunga Kartu Kredit

Anda memiliki kartu kredit? Pernah ditawari pegawai bank untuk membuat kartu kredit? Atau bahkan anda sudah memiliki beberapa kartu kredit sekaligus?

Tips hukum kali ini mengulas aturan legalitas bunga kartu kredit yang bagi sebagian orang terasa mengerikan sehingga memilih tidak memiliki kartu kredit. Tips ini juga membantu pemilik kartu kredit agar semakin paham akan bunga kartu kredit yang telah dibayarkan.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Anda memiliki kartu kredit? Pernah ditawari pegawai bank untuk membuat kartu kredit? Atau bahkan anda sudah memiliki beberapa kartu kredit sekaligus?

Tips hukum kali ini mengulas aturan legalitas bunga kartu kredit yang bagi sebagian orang terasa mengerikan sehingga memilih tidak memiliki kartu kredit. Tips ini juga membantu pemilik kartu kredit agar semakin paham akan bunga kartu kredit yang telah dibayarkan.

Banyaknya produk kartu kredit yang dikeluarkan lembaga keuangan atau Bank membuat Pemerintah melalui Bank Indonesia mengeluarkan peraturan dalam bentuk Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) nomor 14/27/DSAP tanggal 25 September 2012 tentang kepemilikan dan plafon kartu kredit.

Dengan SEBI tersebut jumlah kartu kredit yang boleh dimiliki dan maksimal plafon yang diperbolehkan dapat dibatasi demi aktifitas transaksi yang sehat para nasabah kartu kredit. Ini menjadi penting dilakukan mengingat besarnya jumlah kredit macet di Indonesia mencapai 5 persen.

Berbanding lurus dengan SEBI tersebut, Bank penerbit kartu kredit pun menyesuaikan diri dengan mengeluarkan syarat-syarat bagi nasabah pengguna kartu kredit sekaligus ketentuan yang wajib dipatuhi nasabah agar terhindar dari bunga.

Bila dicermati dalam ketentuan kartu kredit bunga yang dibebankan kepada nasabah diberikan apabila:

Di bawah ini adalah dasar perhitungan bunga kartu kredit sehingga pembaca bisa menghitung sendiri bunga yang akan dikenakan pada saat tagihan kartu kredit menghampiri.

Selisih hari x bunga % pertahun x jumlah transaksi

                                     365 hari

Selisih hari adalah (tanggal cetak tagihan/jatuh tempo – tanggal pembukuan) + 1

Dengan ketentuan di atas berarti kebijakan dalam menggunakan kartu kredit berimbas pada bunga yang bakal anda bayar. Di samping itu cara agar terhindar membayar bunga kartu kredit sebaiknya segera lunasi tagihan kartu anda sebelum jatuh tempo yang diberikan. Dengan cara ini riwayat anda akan positif, serta terhindar dari bunga transaksi dan yang paling penting tidak lagi membuat jantung anda berdebar.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

 

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.