Perusahaan Industri di Kawasan Perindustrian

Mungkin para pembaca bertanya-tanya mengapa kawasan tertentu terdapat banyak perusahaan perindustrian. Kali ini Tips Hukum akan membahas tentang Perusahaan Industri yang terletak di kawasan perindustrian.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Mungkin para pembaca bertanya-tanya mengapa kawasan tertentu terdapat banyak perusahaan perindustrian. Kali ini Tips Hukum akan membahas tentang Perusahaan Industri yang terletak di kawasan perindustrian.

Berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola Perusahaan Kawasan Industri.

Sementara itu perusahaan kawasan industri adalah Perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.

Tujuan Pemerintah membangun kawasan perindustrian untuk mengendalian pemanfaatan ruang, dan meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan serta kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Perusahaan Kawasan Industri sebelum melakukan produksi atau kegiatan usahanya berkewajiban memiliki izin usaha kawasan industri dan persetujuan prinsip kawasan industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam:

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, menyatakan kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib melengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)

3. Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan orang atau badan harus dapat izin  oleh pemerintah dan pemerintahan daerah menurut kewenangan masing-masing.

4. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri. Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha kawasan industri, persetujuan prinsip.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.