Bisnis Aplikasi yang Sesuai Legalitas Hukum

Kali ini Tips Hukum mengulas legalitas hukum bisnis aplikasi yang belakangan ini mulai marak dikalangan pengguna Smartphone atau telepon cerdas melalui aplikasi internet. Menurut catatan 2015, bisnis ini telah mencapai lebih dari 300 juta pengguna. Tentu saja Tips Hukum akan membahasnya sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Kali ini Tips Hukum mengulas legalitas hukum bisnis aplikasi yang belakangan ini mulai marak di kalangan pengguna smartphone atau telepon cerdas melalui aplikasi internet. Menurut catatan 2015, bisnis ini telah mencapai lebih dari 300 juta pengguna. Tentu saja Tips Hukum akan membahasnya sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada zaman modern ini, teknologi merupakan suatu hal yang sangat membantu dalam kehidupan manusia yang selalu mencari kemudahan dalam segala aktivitasnya. Selaras dengan hal ini Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan informasi membuat aturan hukum dalam penggunaan teknologi komunikasi tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 terkait Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).

Salah satu definisi yang diberikan dalam Surat Edaran tersebut yaitu, layanan aplikasi melalui internet adalah pemanfaatan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan daring percakapan (chatting), transaksi finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan data, permainan (game), jejaring dan media sosial, serta turunannya.

Oleh karena itu dengan dimanfaatkannya teknologi internet sedemikian rupa menjadikan jarak semakin hilang, semua orang yang terhubung dengan aplikasi internet bisa berkomunikasi tanpa perlu keluar rumah. Apalagi saat ini dengan kreativitas, kita dapat memanfaatkan aplikasi internet tersebut untuk berbisnis social networking, online messengger, software online, bursa kerja, mobile banking dan lain-lain.

Selain itu bisnis aplikasi juga minim risiko kerugian karena modal yang diperlukan juga kecil, dan yang paling penting adalah memiliki keahlian serta keseriusan dalam menjalankannya. Jadi, bila anda sudah tahu legalitasnya, serta kemudahan dan kenyamanan dalam berbisnis aplikasi internet segera tentukan jenis usahanya dan mulailah.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda yang ingin mencoba berbisnis aplikasi. 

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.