Hak-Hak dalam Kesehatan

Tips hukum kali ini membahas mengenai hak-hak dalam kesehatan. Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai pengertian kesehatan.

Kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkin setiap orang wajib dilindungi. Pemerintah dalam hal ini bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Pemerintah juga bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Pande Yudha

Tips hukum kali ini membahas mengenai hak-hak dalam kesehatan. Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai pengertian kesehatan.

Kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang wajib dilindungi. Pemerintah dalam hal ini bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Pemerintah juga bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Tujuan pemerintah menjunjung tinggi kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud  derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Selain Pemerintah bertanggung jawab melindungi masyarakat atas kesehatan, masyarakat juga dijamin berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Adapun hak-hak kesehatan yang dapat diperoleh masyarakat adalah sebagai berikut:

  • Hak memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
  • Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
  • Berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
  • Berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan;
  • Berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
  • Berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan diri sendiri termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

Dengan adanya hak-hak kesehatan untuk masyarakat, di sini terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban masyarakat dalam kesehatan. Adapun kewajiban untuk masyarakat dalam undang-undang adalah sebagai berikut:

  • Berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan;
  • Berkewajiban menghormati hak orang lain dalam memperoleh lingkungan yang sehat baik fisik, biologi, maupun sosial;
  • Yang paling terpenting berkewajiban turut serta dalam program pemerintah tentang jaminan kesehatan sosial.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.