Larangan Reklame Rokok dan Produk Tembakau
Bila Anda pernah melakukan perjalanan di Ibu Kota maka Anda tidak mungkin melihat atau menemui iklan rokok dan iklan produk tembakau di reklame media luar ruang daerah di seluruh wilayah Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang memberikan larangan terhadap hal tersebut. Dalam pembahasan kali ini Tips Hukum akan menjelaskannya apa dasar hukum Pemerintah DKI Jakarta melarang reklame rokok atau produk tembakau.
Bila Anda pernah melakukan perjalanan di Ibu Kota maka Anda tidak mungkin melihat atau menemui iklan rokok dan iklan produk tembakau di reklame media luar ruang daerah di seluruh wilayah Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang memberikan larangan terhadap hal tersebut. Dalam pembahasan kali ini Tips Hukum akan menjelaskannya apa dasar hukum Pemerintah DKI Jakarta melarang reklame rokok atau produk tembakau.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, zat adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, dan kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya.
Dengan mempertimbangkan UU dan PP tersebut, Pemerintah DKI Jakarta melarang reklame rokok dan produk tembakau di media luar ruang dengan maksud dan tujuan melindungi anak-anak dari dampak iklan rokok dan iklan produk tembakau. Pemerintah DKI ingin meningkatkan kesadaran, dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok, mengendalikan reklame media luar ruang DKI Jakarta terhadap rokok dan produk tembakau, serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan lingkungan khususnya di DKI Jakarta.
Nah, terkait dengan hal tersebut, Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang DKI Jakarta. Adapun iklan rokok dan produk tembakau yang dilarang dipasang pada media luar ruang adalah berdasarkan Pasal 2 Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang DKI Jakarta.
Pasal 2 menyatakan:
Setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
