Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Tips hukum kali ini membahas jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. ​Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Widodo S Jusuf

​Tips hukum kali ini membahas jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Namun sebelum kita mengupas jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan tidak ada salahnya kita ketahui dahulu apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

​Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tujuan jenis dan Hierarki Perundang-undangan untuk mengetahui undang-undang yang rendah sampai yang lebih tinggi di atasnya. Di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan:

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu)
d. Peraturan pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Kemudian Pada Pasal 8 Ayat (1) menyatakan:
"Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Makamah Agung, Makamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan,Lembaga, atau Komisi setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas Perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rayat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat."

​Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan inilah kita dapat melihat jenis dan hierarki perundang-undangan dan menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.