Aturan Usaha Leasing
Anda ingin membuka usaha namun terkendala modal? Jangan segera pesimis, dewasa ini sudah banyak cara yang ditawarkan oleh lembaga keuangan baik bank ataupun lembaga nonbank yang biasa disebut leasing untuk mendapatkan modal usaha/dana segar untuk memulai usaha anda.
Anda ingin membuka usaha namun terkendala modal? Jangan segera pesimistis, dewasa ini sudah banyak cara yang ditawarkan oleh lembaga keuangan baik bank ataupun lembaga nonbank yang biasa disebut leasing untuk mendapatkan modal usaha/dana segar untuk memulai usaha anda.
Lembaga keuangan nonbank atau leasing adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang modal sesuai yang diinginkan oleh nasabahnya. Pembiayaan disini dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan peralatan untuk kantor atau kendaraan bermotor dengan cara disewa atau dibeli secara kredit, atau pun untuk keperluan dana tunai.
Pengertian Lembaga keuangan nonbank atau leasing diatur oleh keputusan menteri keuangan No. 1169/KMK.01/1991 yang berbunyi; "Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati, sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha."
Lembaga pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan diatas dapat melakukan kegiatan pembiayaan seperti:
1. Sewa guna usaha (leasing)
2. Modal ventura (ventura capital)
3. Anjak piutang (factoring)
4. Pembiayaan konsumen (consumer finance)
5. Kartu kredit
kegiatan leasing dan jenis leasing yang dapat membantu permodalan kegiatan usaha yang sesuai dengan keputusan menteri keuangan Nomor 1169/KMK 01/1991 Tanggal 21 November 1991, yaitu:
1. Finance lease
2. Operating lease
Finance lease adalah suatu perusahaan yang memenuhi Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang di-lease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease dan keuntungan bagi pihak leassor, serta memuat ketentuan hak opsi lessee. Sedangkan operating lease, yang dimaksud adalah jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease ditambah keuntungan bagi pihak leasor, serta dalam perjanjiannya tidak memuat hak opsi bagi lessee.
Akan tetapi dalam praktiknya transaksi leasing dibagi lagi dalam bentuk:
a. Direct finance lease atau true lease
Dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee/nasabah dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee/nasabah.
b. Sales dan lease back
Transaksi ini dilakukan dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee/nasabah.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
