Menjerat (Lagi) Dahlan Iskan di Kasus Korupsi Gardu Induk

Informasi yang dihimpun gresnews.com dari jaksa, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru penetapan tersangka Dahlan Iskan segera keluar.

Post Image
Dahlan Iskan, bersama warga melakukan selfie ketika masih menjabat sebagai menteri BUMN (ANTARA)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero). Dalam rangka itu, Kejati DKI kembali menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Dahlan merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini. Namun pada 14 Agustus 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangkanya. Dahlan menang dalam gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Namun penyidik pada Pidana Khusus Kejati DKI melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali terhadap kasus itu. Penyidik yakin, Dahlan memiliki kaitan erat dengan kasus ini. Apalagi dari 15 tersangka yang telah ditetapkan, 11 diantaranya telah terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor.

Informasi yang dihimpun gresnews.com dari jaksa, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru penetapan tersangka Dahlan Iskan segera keluar. "Sprindik (Dahlan Iskan) bulan ini," kata jaksa penyidik di Kejati DKI yang enggan disebutkan namanya kepada gresnews.com, Minggu (24/1).

Jaksa ini menyebut, pengadaan Gardu Induk Unit Induk Pembangkit dan Jaringan PT PLN di beberapa daerah memang bermasalah. Namun, Kejati DKI hanya fokus menyidik untuk Jawa dan Bali.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo hanya menjawab diplomatis ketika ditanya soal status Dahlan Iskan. Waluyo hanya meminta media untuk bersabar dan tidak terburu-buru.

Kata Waluyo, tim jaksa masih mengkaji putusan tersebut. "Yang jelas, jaksa tidak akan mundur. Kasus ini akan kita tuntaskan," kata Waluyo kepada gresnews.com, Minggu (24/1).

Kejaksaan kata Waluyo, masih terus melakukan penyidikan dan penuntasan kasus ini, terutama empat tersangka lain yang belum disidangkan. Sementara dari 11 yang sudah berstatus terpidana, satu orang mengajukan kasasi.

Terakhir pada 12 Januari 2016, Kejati DKI Jakarta melimpahkan berkas tiga tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Mereka adalah Wiratmoko Setiadji selaku kuasa direksi PT ABB Sakti Industri yang menjadi tersangka untuk kasus pembangunan GI Kadipaten, Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, Tanggul Priamandaru dan Egon Chairul Arifin, masing-masing selaku Kuasa Direksi dan Direktur PT Arya Sada Perkasa. Keduanya semenjadi tersangka untuk kasus pengadaan GI New Sanur, Bali.

Pelimpahan tahap dua itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Nomor: Print-7/01/2016 untuk tersangka Egon Chairul Arifin, Nomor: Print-8/01/2016 untuk tersangka Wiratnoko Setiadji, dan Nomor: Print-9/01/2016 untuk tersangka Tanggul Priamandaru.

Kerugian negara dari penyelewengan pengadaan dan pembangunan GI New Sanur, Bali, sekitar Rp11.848.706.191 (Rp11,8 miliar). Sedangkan untuk GI Kadipaten, Cirebon, Jawa Barat, sekitar Rp13.379.736.321 (Rp13,3 miliar).

"Sepuluh tersangka telah diproses di pengadilan terdiri dari 9 putusannya sudah inkracht dan satu lainnya mengajukan banding. Tiga tersangka segera disidang. Dua lagi masih dalam proses penyidikan dan 1 lagi sedang praperadilan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang.

PRAPERADILAN - Dari 16 orang yang ditetapkan tersangka, hanya Dahlan Iskan yang melayangkan gugatan praperadilan. Dahlan percaya diri didampingi penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra menggugat penetapan tersangkanya. Dahlan meyakini, dirinya tak terlibat meskipun diajukan saat dirinya menjabat Dirut PLN saat itu.

Yusril menyebut tak ada bukti Dahlan layak menjadi tersangka meskipun saat itu Dahlan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Alasan Kejati DKI Jakarta dinilai mengada-ada memberikan dalil bahwa kliennya sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) telah memperkaya atau menguntungkan orang lain.

Kata Yusril, Kejakaaan mengabaikan fakta adanya Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 yang mengangkat kliennya sebagai Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2011. Kejaksaan juga dinilai mengabaikan fakta adanya Keputusan Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 2724 K/73/MEM/2011 tanggal 26 Oktober 2011 tentang Penggantian Pejabat.

Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2011 memberhentikan Dahlan dari jabatannya sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran/barang (KPA/KPB).

Selain itu, kejaksaan telah mengabaikan fakta bahwa Dahlan sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (KPA/KPB) saat ditandatanganinya seluruh perjanjian (Kontrak) pembangunan Gardu Induk pada Satuan Kerja Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 (multiyears) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) dengan Penyedia Barang/Jasa, antara lain Perjanjian Nomor: 153.PJ/133/UIP JBB/2011 tanggal 14 Desember 2011.

Jaksa juga dinilai mengabaikan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal itu berbunyi: "BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara"

Atas argumen itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima seluruh permohonan gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriaty Janis menilai, Kejati DKI Jakarta lalai karena menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa dan disertai alat bukti yang cukup. Tak hanya menerima gugatan Dahlan, PN Jakarta Selatan juga menolak seluruh pembelaan yang disampaikan Kejati Jakarta selama sidang.

Tak adanya saksi dan bukti yang cukup dari Kejati sebagai termohon saat menetapkan Dahlan sebagai tersangka bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu hakim berpendapat penetapan tersangka cenderung bersikap subjektif karena tidak didahului dengan pengumpulan barang bukti dan saksi yang cukup. Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan Kejati Jakarta untuk menyidik Dahlan juga dinyatakan tidak sah.

BUKTI KETERLIBATAN DAHLAN - Meski kalah, Kejaksaan tetap meyakini peran Dahlan dalam kasus pembangunan Gardu Induk dengan anggaran Rp1 triliun itu. Nama Dahlan muncul sejak penetapan tersangka awal.

Kata jaksa Sunarto, penetapan tersangka Dahlan telah terpenuhi dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan dari 11 orang dan sejumlah dokumen. Khususnya keterangan dari Ferdinand Rambing dan Egon.

Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen tersebut penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 atas nama Dahlan Iskan selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang memiliki peran terjadinya tindak pidana.

Sunarto menjelaskan sejumlah peran Dahlan. Dahlan telah mengajukan permohonan izin kontrak multiyears dengan menerbitkan surat-surat yang isinya tidak benar mengenai tuntasnya lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Gardu Induk.

Dalam kasus ini tersangka memerintahkan pelaksanaan pelelangan meskipun tanahnya belum tersedia dan dana untuk pembangunannya belum ada karena persetujuan pembayaran izin kontrak multiyears belum terbit.

"Tersangka melakukan penyimpangan terhadap ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 untuk pencairan uang muka dan pembayaran atas material yang ada di lokasi," kata Sunarto.

Dahlan Iskan membantah. Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, dia mengatakan, pengajuan proyek dilakukan saat Dahlan sebagai Direktur Utama PLN saat itu. Namun saat pencairan dan pelaksanaan proyek, Dahlan tak lagi sebagai Dirut PLN.

Jelas dari situ, kata Yusril, tak terbukti ada keterlibatan Dahlan. Begitu juga terkait unsur kerugian negara, belum ada hasil audit dari BPK sebagai lembaga yang berwenang.