Arti Putusan Bebas

Terdakwa Dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) diputus bebas Pengadilan Tinggi Jakarta dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak, (10/8). Putusan tersebut menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa. Lalu apakah artinya putusan bebas?

Post Image
Guru Jakarta International School (JIS) Ferdinand Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman (kedua kanan) didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) menujukkan surat keputusan bebas saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8). Kedua guru JIS yang ditahan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu murid sekolah tersebut dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. (ANTARA)

Terdakwa Dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) diputus bebas Pengadilan Tinggi Jakarta dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak (10/8). Putusan tersebut menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa. Lalu apakah artinya putusan bebas?

Putusan bebas dari tuduhan (vrijspraak) adalah apabila pengadilan berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya. Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana unsur-unsur dalam dakwaannya.

Atas putusan bebas jika terdakwa dalam status tahanan maka harus segera dibebaskan dari tahanan pada saat itu juga, kecuali karena ada alasan lain yang sah, terdakwa perlu ditahan.

Lalu sering juga kita mendengar putusan hakim yang menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging). Putusan yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Jaksa penuntut umum dapat membuktikan adanya perbuatan terdakwa sebagaimana unsur-unsur dalam dakwaan. Namun, atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana.

Atas putusan bebas lepas dari tuntutan hukum, jika terdakwa dalam status tahanan maka harus segera dibebaskan dari tahanan pada saat itu juga, kecuali karena ada alasan lain yang sah, terdakwa perlu ditahan.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.