Aturan Hukum Tentang Penggeledahan
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan adalah tindakan penyidik atau penyidik pembantu atau penyelidik untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.
Senin (10/8/2015), Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengggeledahan di ruangan Direktur Industri Kimia Dasar Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam. Penggeledahan ini diduga kelanjutan dari kasus dugaan suap dwelling time di Tanjung Priok. Bagaimana sebenarnya aturan hukum tentang penggeledahan?
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan adalah tindakan penyidik atau penyidik pembantu atau penyelidik untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.
Terdapat dua tempat penggeledahan menurut aturan tersebut di atas. Penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
Tujuan penggeledahan ini dengan maksud untuk menemukan dan mengumpulkan alat atau barang bukti sekaligus menemukan atau menangkap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana.
Tata Cara Penggeledahan Rumah:
1. Penggeledahan oleh penyidik berdasarkan surat ijin ketua pengadilan negeri.
2. Penggeledahan disaksikan dua orang saksi.
3. Disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi jika tersangka menolak.
4. Dalam waktu 2 hari dibuat berita acara.
5. Jika bukan penyidik, maka selain surat ijin ketua pengadilan negeri juga surat perintah tertulis penyidik.
6. Penyidik terlebih dahulu menunjukan tanda pengenal.
7. Penyidik membuat berita acara.
Tata Cara Penggeledahan Badan:
1. penggeledahan badan meliputi pakaian dan rongga badan.
2. penggeledahan terhadap wanita dilakukan oleh pejabat wanita.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.
