Pengertian dan Contoh Amnesti
Dalam kata lain amnesti merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Pengertian amnesti merupakan adopsi dari Bahasa Yunani amnestia yaitu suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Secara umum amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian dari amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam tatanan yudikatif.
Dalam kata lain amnesti merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Sebagai contoh pemberian bentuk amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara adalah amnesti yang diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Presiden Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 568 Tahun 1961 tanggal 18 Oktober 1961, tentang tindakan imbangan terhadap pemberian amnesti dan abolisi kepada pemberontak/gerombolan yang menyerah tanpa syarat menurut Keppres Nomor 449 Tahun 1961. Presiden BJ Habibie membebaskan Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan dari delik politik pada tahun 1998.
HARIANDI LAW OFFICE
