Syarat Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak
Pada hajat pilkada serentak tersebut pada hakikatnya setiap orang berhak untuk memilih dan juga dipilih. Dalam hal seseorang dapat dipilih atau maju menjadi calon kepala daerah dalam bursa pilkada, tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah.
Tips hukum kali ini membahas tentang syarat calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Pada Desember 2015, pilkada serentak dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dan Januari sampai dengan Juni 2016 akan dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada Desember 2015.
Pada hajat pilkada serentak tersebut pada hakikatnya setiap orang berhak untuk memilih dan juga dipilih. Dalam hal seseorang dapat dipilih atau maju menjadi calon kepala daerah dalam bursa pilkada, tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Berpendidikan paling rendah sekolah 4. lanjutan tingkat atas atau sederajat;
4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota;
5. Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter (Syarat calon ini tidak menghalangi penyandang disabilitas).
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
11. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota;
14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota;
15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
17. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana.
HARIANDI LAW OFFICE
