Syarat Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak

Pada hajat pilkada serentak tersebut pada hakikatnya setiap orang berhak untuk memilih dan juga dipilih. Dalam hal seseorang dapat dipilih atau maju menjadi calon kepala daerah dalam bursa pilkada, tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah.

Post Image
Sejumlah anggota masyarakat membubuhkan tanda tangan saat kegiatan penyelenggaraan Dukungan Mensukseskan Pilkada Kota Medan di Lapangan Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/6). KPU Medan menggelar kampanye untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam berpartisipasi pada Pemilu Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan pada 9 Desember 2015 mendatang. (ANTARA FOTO)

Tips hukum kali ini membahas tentang syarat calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Pada Desember 2015, pilkada serentak dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dan Januari sampai dengan Juni 2016 akan dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada Desember 2015.

Pada hajat pilkada serentak tersebut pada hakikatnya setiap orang berhak untuk memilih dan juga dipilih. Dalam hal seseorang dapat dipilih atau maju menjadi calon kepala daerah dalam bursa pilkada, tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia   kepada   Pancasila,   Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Berpendidikan   paling   rendah   sekolah   4. lanjutan tingkat atas atau sederajat;
4. Berusia   paling   rendah   30   (tiga   puluh)   tahun untuk  Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  dan 25  (dua  puluh  lima)  tahun  untuk  Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota;
5. Mampu  secara  jasmani  dan  rohani  berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter (Syarat calon ini tidak menghalangi penyandang disabilitas).
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan  pengadilan  yang  telah  mempunyai kekuatan  hukum  tetap karena melakukan tindak pidana  yang  diancam  dengan  pidana  penjara  5 (lima) tahun atau lebih;
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan  pengadilan  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
11. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
13. Belum  pernah  menjabat  sebagai  Gubernur  atau Wakil  Gubernur, Bupati  atau  Wakil  Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa  jabatan  dalam  jabatan  yang  sama  untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota;
14. Belum  pernah  menjabat  sebagai  Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota;
15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota  atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
17. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana.

HARIANDI LAW OFFICE