Hukum Keterbukaan Informasi
Dalam UU KIP tersebut, pengertian informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Keterbukaan informasi merupakan keniscayaan dalam rezim demokrasi seperti Indonesia saat ini. Konstitusi telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sebagaimana disebutkan Pasal 28 F UUD 1945:
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Melanjutkan hak konstitusional tersebut, selanjutnya lahirlah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengatur bahwa semua badan publik harus mampu mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik kepada para pemohon informasi, yakni dari individu warga negara ataupun organisasi masyarakat.
Dalam UU KIP tersebut, pengertian informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Jadi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Organisasi Non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri wajib membuka informasinya jika dibutuhkan masyarakat.
HARIANDI LAW OFFICE
