Tips Hukum: Legalitas Perusahaan Perseorangan
Tips hukum kali ini membahas masalah legalitas perusahaan perorangan. Perusahaan perorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu individu, dengan sumber modal dari pemilik atau pinjaman.
Tips hukum kali ini membahas masalah legalitas perusahaan perorangan. Perusahaan perorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu individu, dengan sumber modal dari pemilik atau pinjaman. Pada perusahaan perorangan tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan, sehingga utang perusahaan merupakan utang pribadi pemiliknya. Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab tak terbatas, karena seluruh harta kekayaannya merupakan jaminan bagi semua utang perusahaannya tersebut.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Perusahaan perorangan mudah didirikan dan seluruh keuntungan pun menjadi keuntungan pribadi.
Salah satu kekurangan perusahaan perorangan adalah modal yang terbilang kecil. Hal ini seharusnya dapat diatasi jika perusahaan perorangan tersebut memiliki legalitas hukum. Manfaat yang cukup besar bagi perusahaan perorangan yang telah memiliki legalitas perusahaan adalah perusahaan tersebut dapat lebih mudah mendapat kepercayaan untuk meminjam dana di bank, baik untuk merawat keberlangsungan usaha maupun jika nanti diperlukan pengembangan akan perusahaannya tersebut.
HARIANDI LAW OFFICE
