-
Vonis Pengguna Hak Suara Orang Lain di Pilgub DKI Dua Tahun Penjara
Jum'at, 04/08/2017 06:00 WIBKetua majelis hakim I Wayan Dirjana menjatuhkan vonis 24 bulan penjara dan denda Rp 24 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa Suparman. Hukuman itu diberikan sebagai pembelajaran agar tak main-main dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta lalu 2017.
Peristiwa ini terjadi pada Pilgub DKI Jakarta putaran kedua, yang digelar pada Rabu (19/4). Suparman, yang merupakan warga Lampung, memilih di TPS 54 RW 07 Tugu Selatan, Koja, Jakut. Dia menggunakan C6-KWK II milik Hasan Basri.
Suparman mengaku disuruh oleh Muni, rekan kerjanya, agar memilih di TPS 54. Kasus ini ditemukan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan Tugu Selatan. Lalu, diproses sebagai temuan No. 15/TM/Panwaskota.JU/IV/2017 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Komisioner Divisi Hukum Panitia Pengawas Kota Jakut Benny Sabdo menganggap putusan majelis hakim masih dianggap minimal dengan mengambil hukuman paling singkat, yakni 24 bulan. Selain itu, menurutnya, vonis tersebut dinilai dapat memberi pembelajaran demokrasi.
"Vonis kasus tindak pidana pemilihan tersebut dapat memberikan pembelajaran bagi demokrasi yang jujur dan adil sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan demokrasi dalam hajatan pilkada," kata Benny lewat keterangan tertulis, Kamis (3/8).
Vonis hakim diputuskan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakpus. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Fedrik Adhar menuntut terdakwa Suparman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Suparman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 178A UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebagaimana diketahui, Pasal 178A UU No 10/2016 tentang UU Pilkada berbunyi: "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000". (dtc/mfb)Gerindra tak Bakal Membabi Buta Dukung Anies-Sandi
Senin, 10/07/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, Partai Gerindra tak akan mendukung pasangan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Gerindra, kata Taufik, akan tetap mengkritik Anies-Sandi jika menyimpang.
"Kami tidak akan dukung Anies Sandi secara membabi buta. Kalau Anies-Sandi menjalankan amanat rakyat, kami akan dukung sepenuhnya. Tetapi kami akan menjadi yang terdepan (mengkritisi), bila pak Wagub (Sandiaga Uno) menyimpang dari amanat rakyat," ujar Taufik, dalam sambutan pelantikan DPC Partai Gerindra Jakarta Pusat, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Minggu (9/7)
Taufik mengatakan itu di depan Sandiaga Uno yang juga pengurus DPP Partai Gerindra. Sandiaga mengatakan dirinya siap dan takut jika keanggotaan dari Gerindra dicabut karena tidak menjalankan amanah rakyat. "Saya juga takut ini, soalnya Pak Taufik ini bisa mencabut kartu anggota saya," canda Sandiaga.
Menurut Taufik hal ini juga dilakukan saat pemerintahan sebelumnya. Saat itu, Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menang pilgub DKI Jakarta 2013.
"Kemarin kan mendukung, masih lurus kita dukung. Begotu belok, kita terdepan. Untuk supaya diluruskan. Itu juga dilakukan kepada kepemimpinan yang akan datang," ucap Taufik.
Sementara itu, terkait pemerintahan DKI ke depan, Taufik mengatakan, perlu adanya evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mendukung pemerintahan Anies-Sandi. Menurutnya, evaluasi itu bukan sesuatu yang aneh.
"Kalau ada evaluasi itu bukan hal yang menakutkan itu hal yang biasa. Dari periode ke periode itu kan pasti ada. Apalagi nanti kita akan punya gubernur baru. Pasti kan ada penyesuaian dengan visi dan misi. Jadi harus disejalankan," ujar Taufik.
Taufik belum memastikan apakah perlu ada pencopotan pejabat SKPD dan BUMD atau tidak. Hal tersebut sesuai dengan evaluasi yang akan dilakukan. "Nanti akan dievaluasi. Filosofi kan beda dengan yang sekarang (Djarot Saiful Hidayat). Anies-Sandi kan gerakan melibatkan publik sebanyak-banyaknya. Ini kan beda. Maka perangkat di bawahnya harus ikuti," ujar Taufik.
Taufik menjamin tidak akan ada titip-menitip jabatan dalam evaluasi tersebut. "Kita terbuka evaluasinya, enggak adalah titip-titipan," kata Taufik.
Hal terpenting dalam evaluasi SKPD kata Taufik adalah bagaimana pejabat daerah bisa memahami visi dan misi Anies-Sandi. Hal itu menjadi kunci apakah ada perubahan atau tidak. "Paling penting, yang di bawah Pak Anies-Sandi ini harus memahami visi dan misi. Karena pengendara kan Anies-Sandi," ujar Taufik.
Meski Taufik menilai penting ada evaluasi SKPD, Namun Sandi mengatakan belum melakukan pembahasan tersebut. Begitu pula pembahasan di Tim Sinkronisasi.
"Tidak ada pembicaraan sedari awal berkaitan pergantian personel di SKPD maupun BUMD. Itu bisa dikonfirmasi ulang ke Pak Sudirman. Tim sinkronisasi kita tidak ada pembicaraan itu," kata Sandiaga di Universitas Indonesia, Depok, Jumat (7/7). (dtc/mag)
KY Diminta Memantau Sidang Buni Yani
Senin, 05/06/2017 17:35 WIBKuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian yang datang bersama sembilan orang lainnya meminta Komisi Yudisial (KY) memantau jalannya sidang kliennya. Terlebih perkara ini telah menyita perhatian masyarakat lantaran terkait Pilkada DKI Jakarta 2017. Buni Yani didakwa menyebarkan ujaran berbau SARA.
"Maksud dan tujuan kami ke sini, ingin menyampaikan permohonan selaku kuasa hukum Buni Yani. Sebelumnya kami sampaikan, bahwa prinsipal Pak Buni Yani sendiri sedianya ingin datang langsung bersama kami, tapi beliau memang kondisinya sedang sakit," ujar Aldwin dalam pertemuan yang dihadiri Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari di ruang pers Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
"Makanya kami memohon kepada Ketua KY juga dan KY secara kelembagaan untuk bisa memantau dan mengawasi proses persidangan Buni Yani agar persidangan ini terjamin persidangan yang profesional, transparan, dan imparsial," bebernya.
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari memastikan telah menurunkan tim yang memantau langsung ke lokasi sidang. Pemantauan dilakukan sebagaimana standar operasional dari KY yakni pengawasan terbuka maupun tertutup.
"Saya kira dalam kasus Pak Buni Yani ini kami akan melakukan pemantauan, dengan mengirim tim ke PN Bandung dan kami akan melakukan pemantauan secara terbuka, artinya diketahui oleh majelis hakim, pengacara dan JPU," ujar Aidul.
Sidang perdana Buni Yani diketahui akan digelar pada 13 Juni 2017 di Pengadilan Negeri Bandung. Buni didakwa melanggar UU ITE karena memposting status ke media sosial tentang Basuki Tjahja Purnama. (dtc/mfb)KPU DKI Tetapkan Anies-Sandi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Jum'at, 05/05/2017 17:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno resmi dinyatakan sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. Penetapan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai pemenang Pilgub DKI 2017.
Penetapan dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih yang berlangsung di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017). Anies dan Sandiaga hadir di rapat pleno sementara pesaingnya di Pilgub DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat absen. Kehadiran Pemprov DKI diwakili oleh Sekda DKI, Saefullah.
Ketua KPU DKI Sumarno membacakan hasil rekapitulasi suara di Pilgub DKI. Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos kemudian membacakan surat keputusan KPU soal penetapan ini. "Pasangan gubernur dan wakil gubernur Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Sumarno sambil mengetuk palu.
Setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU DKI Jakarta akan memberikan salinan surat keputusan (SK) kepada DPRD DKI Jakarta. Pemberian salinan SK untuk menindaklanjuti proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. "Setelah penetapan pasangan calon terpilih ini, kami akan mengirimkan salinan SK secara resmi ke DPRD DKI Jakarta," ujar Sumarno.
Nantinya DPRD DKI Jakarta akan meneruskan salinan SK kepada Kementerian Dalam Negeri dan ke Istana Kepresidenan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik Presiden Joko Widodo pada Oktober 2017. "Nanti dari DPRD DKI diteruskan ke Mendagri dan Presiden," jelas Sumarno.
Sebelum rapat pleno, KPU DKI telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 putaran kedua, Sabtu (29/4) lalu. Dari hasil rekapitulasi lalu, Ahok-Djarot memperoleh suara 42,04 persen sedangkan Anies-Sandi mendapatkan suara sebesar 57,96 persen. (dtc/mag)
JK Akui Usulkan Anies ke Gerindra di Pilgub DKI Jakarta
Kamis, 04/05/2017 15:30 WIBWakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan alasan dia mengusulkan Anies Baswedan untuk dicalonkan di Pilgub DKI 2017. Menurutnya, kedekatan Anies dengan Jokowi adalah suatu kelebihan.
JK mengatakan bahwa dia tidak memaksakan Anies untuk dicalonkan, melainkan hanya bicara dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto. JK menuturkan salah satu hak dan kewajiban seorang warga negara dapat dipilih dan memilih dan partai-partai mengusulkan sosok yang dianggapnya mumpuni.
Dia menambahkan, dirinya menginginkan Indonesia berjalan dengan aman dan moderat. "Maka tentu saya tentu apalagi tentang Anies, orang yang sangat moderat didampingi pengusaha, orang punya pengalaman, orang dekat jokowi sebelumnya karena dia jubirnya selama enam bulan mendampingi," kata JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
"Tidak ada orang paling dekat dengan Pak jokowi selain Anies selama kampanye, Tidak ada orang lain. Saya kan Yuddy (Yuddy Chrisnandi) waktu kampanye," tambahnya.
Oleh karenanya, JK mengusulkan Anies kepada Prabowo karena dia ingin Indonesia aman, maju dan tidak tersebarnya lagi fitnah di masyarakat. Menurutnya, hal itu kini terbukti.
"Hanya itu. Oleh karena itulah maka ya tentu saya bicara dengan teman-teman yang bersedia, sepaham dengan saya," kata JK.
Dia juga mengakui, pembicaraannya dengan Prabowo dilakukan saat dirinya sedang melakukan kunjungan kerja di luar negeri. JK menyebut tidak ada yang salah dalam pembicaraan itu.
"Saya kan ke luar negeri waktu itu. tentu berbicaralah apa salahnya, kita bicara dengan pimpinan partai agar semuanya hasilnya baik, negara aman, maju, dan damai. Coba sekarang? Damai kan?" tegas JK.
(dtc/mfb)KPUD Gelar Pleno Rekapitulasi Pilgub DKI Jakarta
Sabtu, 29/04/2017 20:55 WIBKomisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta hari ini menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada DKI Jakarta. KPU dalam hal ini akan secara resmi mengumumkan peroleh suara masing-masing pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta dari hasil pemungutan suara putaran kedua.
Menurut Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno rapat pleno ini merupakan rekapitulasi ditingkat provinsi. Setelah sebelumnya rangkaian penghitungan ditingkat di TPS dan tingkat kecamatan selesai dilakukan pada tanggal 20-26 April lalu dan dilanjutkan tingkat kota pada 27 April lalu.
"Agenda utama malam ini adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi. Kan ini rangkaian dari pemungutan suara 19 April lalu, ya. Setelah dilakukan penghitungan di TPS, lalu dilakukan rekap di tingkat kecamatan 20-26. Kemudian tanggal 27 dilakukan rekapitulasi di tingkat kota. Sekarang di tingkat provinsi," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Namun Sumarno menegaskan penetapan perolehan suara kedua paslon ini bukan merupakan pengukuhan pemenang gelaran Pilgub DKI Jakarta 2017. Pengumuman paslon terpilih baru akan dilakukan setelah ada kepastian, tidak adanya paslon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita hanya penetapan perolehan suara. Nanti penetapan paslon terpilih Insyaallah akan dilaksanakan tanggal 5 Mei setelah proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu berakhir," katanya.
Menurutnya jadi ada masa perselisihan 3 hari ke MK setelah adada penetapan. Jika masa itu berakhir, baru KPUD menetapkan pihak terpilih.
Sebelumnya, Berdasarkan hasil itung KPU telah mengumumkan melalui website resminya. Setelah 100 persen data masuk dari 13.034 TPS di Jakarta, tercatat ada 5.591.198 suara yang masuk. Dari data itu tercatat Anies-Sandi unggul dengan mengantongi 57,95 persen atau 3.240.057 suara. Sementara Ahok-Djarot memperoleh 42,05 persen suara atau 2.351.141 suara.(dtc/rm)Faktor Penting Kemenangan Anies-sandi
Minggu, 23/04/2017 09:00 WIBPartai Gerindra tidak akan membela pasangan Anies-Sandi secara membabi-buta. Tetap melihat cara kerjanya dan kepentingan rakyat yang utama.
Faktor Kekalahan Ahok-Djarot dan Realisasi Janji Anies-Sandi
Jum'at, 21/04/2017 21:00 WIBMenurutnya kedua paslon, baik pasangan Ahok-Djarot dan pasangan Anis Sandi serta pendukungnya menunjukkan kedewasaan politik.
Kemenangan Anies-Sandi dan Hasrat Prabowo
Rabu, 19/04/2017 21:00 WIBKemenangan pasangan Anies-Sandi tak lepas dari campur tangan ketum Gerindra Prabowo Subiyanto. Prabowo pun dielu-elukan jadi Presiden RI 2019.
Mencari Dalang "Serangan Sembako" Menjelang Pilgub DKI Jakarta
Selasa, 18/04/2017 21:00 WIBHisar memprediksi malam menjelang pencoblosan hingga besok dini hari akan jadi puncak praktik politik uang. Dia meminta Bawaslu melakukan antisipasi terhadap kemungkinan ini.
Pengawasan Masa Tenang dan Dana Kampanye
Minggu, 16/04/2017 09:00 WIBMenurut Mimah, skema pengawasan pada Pilgub DKI putaran kedua tidak akan jauh berbeda dengan putaran pertama. Namun dia menyoroti kegiatan-kegiatan masing-masing pasangan cagub dan cawagub DKI yang menjurus ke kampanye seperti deklarasi dukungan.
Jokowi Liburkan Hari Pencoblosan Pilkada DKI Putaran II
Sabtu, 15/04/2017 07:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran ke II pada 19 April 2017 sebagai hari libur di Propinsi DKI Jakarta. Keputusan yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Nomor: 10 Tahun 2017 tertanggal 13 April 2017, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Sebelumnya pada Pilkada DKI putaran pertama 15 Februari 2017 lalu, presiden Jokowi juga membuat keputusan yang sama untuk meliburkan masyarakat, namun tak hanya untuk wilayah DKI. Hari libur diberlakukan secara nasional sebab hari itu sejumlah daerah mengelar pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 serentak.
Libur kembali diadakan, sehubungan Pilkada di DKI Jakarta pada 15 Februari lalu, menghasilkan dua calon yang masih harus bertarung pada putaran II pada 19 April 2017, maka presiden pun kembali mengeluarkan putusan untuk meliburkan tanggal tersebut. (rm)Pro Kontra Penundaan Proses Hukum Calon Gubernur DKI
Jum'at, 07/04/2017 19:00 WIBKepolisian Daerah Metro Jaya menghendaki sejumlah proses hukum terkait dua pasangan calon pimpinan Kepala Daerah DKI Jakarta untuk sementara ditunda.
Kampanye Hitam Mendominasi Pilkada DKI Putaran Kedua
Minggu, 02/04/2017 09:00 WIBMenjelang pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta putaran kedua, kampanye hitam masih mendominasi kampanye caleg dan tim pendukungnya.
Menimbang Suara PPP di Pilkada DKI Putaran Dua
Selasa, 28/03/2017 19:00 WIBDengan kondisi internal yang belum membaik, dukungan PPP tidak memberi suntikan elektoral untuk memenangkan pilkada putaran kedua.