Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran ke II pada 19 April 2017 sebagai hari libur di Propinsi DKI Jakarta.  Keputusan yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Nomor: 10 Tahun 2017 tertanggal 13 April 2017, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya.

Sebelumnya pada Pilkada DKI putaran pertama 15 Februari 2017 lalu, presiden Jokowi juga membuat keputusan yang sama untuk meliburkan masyarakat, namun tak hanya untuk wilayah DKI. Hari libur diberlakukan secara nasional sebab hari itu sejumlah daerah mengelar pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 serentak.

Libur kembali diadakan,  sehubungan Pilkada di DKI Jakarta pada 15 Februari lalu, menghasilkan dua calon yang masih harus bertarung pada putaran II pada 19 April 2017, maka presiden pun kembali mengeluarkan putusan untuk meliburkan tanggal tersebut. (rm)

BACA JUGA: