-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Setya Novanto
Kamis, 30/11/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi E KTP Setya Novanto untuk kedua kalinya, bakal segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (30/11). Pimpinan KPK mengaku timnya sudah siap 100 persen untuk kembali berhadapan dengan tuntutan Novanto yang ingin lolos dari jeratan status tersangka e-KTP.
"Siap 100 persen, jangan takut," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
Seperti diketahui, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada 31 Oktober 2017. Sebelumnya, dia lepas dari jerat tersangka pada 29 September lalu lewat praperadilan.
Basaria berkata, KPK menghargai tuntutan praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR itu. Ini juga dalam rangka pemenuhan hak tersangka sesuai undang-undang. "Praduga tak bersalah itu harus kita hargai, biar yang bersangkutan melakukan praperadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi juga berusaha membuktikan apa yang dilakukan," ujarnya.
Di lain sisi, lanjut Basaria, penyidik berupaya merampungkan berkas Novanto secepatnya untuk dilimpahkan ke tahap II. Dia menarget pekan depan. "Kalau berkas selesai, semua saksi meringankan sudah kita periksa, sudah cukup, nggak waktu lama, minggu depan kami usahakan," tuturnya.
Namun, saat ditanya apakah proses pelimpahan itu strategi menghentikan praperadilan, Basaria menyangkalnya. "Nggak usah dari strategi. Praperadilan itu hak dia untuk membela diri. Kita nggak perlu takut menghadapi praperadilan. Kita hadapi saja," tegasnya. (dtc/mag)Saksi-saksi Meringankan Setya Novanto
Senin, 27/11/2017 08:30 WIBAda 12 orang saksi meringankan yang akan diajukan sang Papa Novanto ke hadapan penyidik KPK. KPK sendiri sudah bersiap memeriksa 12 saksi yang diajukan Novanto.
Otto Saran Tunda Pemeriksaan Saksi Meringankan Novanto
Minggu, 26/11/2017 18:00 WIBSetya Novanto menggunakan haknya dengan mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan kepada KPK. Ada 12 orang yang diinginkan Novanto yaitu 7 saksi dan 5 ahli yang dipanggil KPK untuk diperiksa pada Senin (27/11). Namun pengacara Novanto, Otto Hasibuan, memberi saran agar pemeriksaan itu ditunda.
Otto mengaku baru berkonsultasi dengan Novanto besok pagi terkait penundaan itu. Menurutnya, kedua belas orang itu sebaiknya diperiksa pada saat persidangan pokok perkara saja.
"Jadi kami mau mengajukan surat besok ke KPK agar saksi-saksi itu tidak perlu diperiksa sekarang. Tapi akan kita gunakan nanti saat kita mengajukan meringankan nanti waktu di pengadilan saja," ujar Otto, Minggu (26/11).
Ia menilai belum tepat jika pemberian keterangan saksi untuk meringankan posisi Novanto dilakukan dalam proses penyidikan. Menurutnya alangkah lebih tepat jika menunggu pengadilan dan mengetahui dakwaan yang diajukan KPK terlebih dulu.
"Jadi kita ingin tahu dulu, dia didakwa untuk apa, baru kita ajukan saksi meringankan," kata Otto.
Walau demikian, Novanto belum mengetahui masukan kuasa hukumnya ini. Karenanya Otto berniat menemui Novanto pagi besok (27/11).
"Ya, makanya pagi-pagi sekali, Pak Novanto kan belum tahu sikap kita ini. Saya bermaksud meminta nanti untuk berbicara dengan Novanto dulu, rencana ini. Kalau setuju, ya kita langsung kirim surat kepada KPK untuk tidak memeriksa mereka dulu," ucapnya.
KPK sebelumnya menyebut telah mengirim surat panggilan kepada 12 saksi a de charge. Mereka terdiri dari 7 politikus Golkar dan 5 ahli. Namun, sejauh ini menurut Otto, belum ada seorang pun yang menginformasikan panggilan pemeriksaan yang sedianya dilakukan besok.
"Sampai sekarang belum (ada yang menginformasikan), tapi yang orang-orang Golkar-nya. Ya nanti, justru kita akan hubungi mereka. Kita akan coba hubungi mereka nanti. Kita hubungi bahwa rencana kita jadi ahli itu kita tunda dulu," tuturnya.
Ketujuh saksi dari politikus Golkar yang rencananya diperiksa disebut terdiri dari anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR ataupun pengurus Partai Golkar. Pengacara Novanto lainnya, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya sendiri yang menunjuk nama saksi-saksi tersebut. (dtc/mfb)Pengacara: Setya Novanto Stres Ditahan
Jum'at, 24/11/2017 18:00 WIBKetua Umum Partai Golongan Karya Setya Novanto sudah sepekan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
KPK resmi menerbitkan surat penahanan atas Novanto pada Jumat, 17 November 2017. Namun Novanto dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena harus dirawat akibat kecelakaan mobil yang dia alami. Barulah pada Minggu, 19 November 2017 Novanto dibawa ke rumah tahanan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi membeberkan kondisi kliennya setelah lima hari menginap di Rutan KPK. Menurut dia, hari ini kondisi Novanto lebih baik dari kemarin. Namun dalam keadaan stres atau tertekan.
"(Novanto), tertekan otomatis. Seumur hidup dengan kedudukan selevel dengan presiden akhirnya dia dikurung. Mau tak mau dia stres," kata Fredrich, Jumat (24/11).
Fredrich mengaku bisa melihat tanda-tanda stresnya Novanto. Dia pun bisa memaklumi kondisi Novanto saat ini. Misalnya terpancing emosinya hingga gampang tersinggung. Selain itu pandangan matanya kosong. (dtc/mfb)Pemerintah Diminta tak Main-Main Dengan E KTP
Jum'at, 24/11/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Komisi II Ace Hasan Sadzili meminta agar pemerintah khususnya Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk tidak main-main dengan kartu tanda penduduk elektronik (E KTP). Pasalnya, E KTP akan menjadi dasar untuk Pillkada Serentak 2018. Aturan Pemilu menyebutkan, semua WNI yang punya hak pilih harus ber E-KTP.
"Berarti kalau tidak, akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk memilih," kata Ace dalam RDP dengan Dirjen Otda dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, di Gedung DPR, Senayan, Kamis (23/11), seperti dikutip dpr.go.id.
Ace Hasan Sadzili memaparkan, E KTP menjadi sorotan publik, seperti proses perekaman yang sampai tiga tiga bulan. Kemudian perekaman E KTP di TMII baru-baru ini sangat ramai dan menjadi masalah. Di sisi lain, semua dijanjikan akan diselesaikan tahun ini, namun kata Ace, yang ditemukan sebaliknya. Dalam sidak kunjungan kerja ditemukan keluhan yang sama mengurus KTP-el waktunya lama.
"Istreri saya kehilangan KTP elektronik, sudah 2 bulan mengurus hingga kini tidak dipanggil-panggil. Petugas Dukcapil Tangerang Selatan mengatakan sebulan lagi akan dipanggil, tetapi sudah dua bulan tidak ada panggilan," ungkap politisi Golkar ini.
Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, khusus 2017, blanko E-KTP tersedia cukup, sudah mencetak 14,5 juta keeping kini belum habis. Sampai 2 tahun ke depan, pengadaan blanko dengan e-katalog, sehingga tidak ada kekurangan keeping blanko
Sedangkan terkait perkembangan KTP-El hingga saat ini wajib KTP sebanyak 189 juta dan yang sudah merekam 178 juta atau 96,4%. Dari 189 juta itu tercatat di luar negeri Kemlu 4,3 juta, sehingga di dalam negeri diasumsikan yang belum merekam sebanyak 6,6 juta.
Anggota Komisi II Tamanuri mengapreasi Dirjen Dukcapil yang dinilai mampu mengurangi jumlah penduduk yang belum memiliki KTP elektronik dari 18 juta jiwa, menjadi tinggal 11 juta jiwa. "Ini luar biasa, suatu progres yang baik," tukasnya.
Namun diakui, permasalahan KTP di berbagai daerah tidak sama. Di Lampung ada penduduk yang mengurus KTP yang hilang hanya 15 menit selesai, tapi ada juga di daerah lain sampai satu setengah tahun belum selesai."Untuk itu perlu dibangun komunikasi dengan daerah-daerah yang kekurangan blanko segera meminta dan segera dikirim karena persediaan di pusat mencukupi," ujarnya. (mag)
Alasan Loyalis Pertahankan Setya Novanto di Kursi DPR
Kamis, 23/11/2017 14:20 WIBBeberapa fraksi di DPR mendesak Golkar mengevaluasi posisi Setya Novanto dari kursi ketua DPR karena berstatus tahanan KPK. Wasekjen Golkar Maman Abdurahman menyebut pijakan partainya dalam bertindak ialah hasil rapat pleno DPP beberapa waktu lalu.
"Pijakan DPP pada hari ini adalah hasil keputusan rapat pleno DPP Partai Golkar yang berlangsung sangat demokratis," ujar Maman Abdurahman, Kamis (23/11).
Jika mengacu rapat pleno DPP Golkar pada Selasa (21/11) lalu, tak ada keputusan terkait pergantian ketua DPR oleh Golkar. Artinya, Novanto masih ketua DPR.
Terkait desakan soal pergantian ketua DPR yang datang baik dari internal partai maupun eksternal Golkar, Maman menegaskan partainya pasti mendengarkan aspirasi tersebut. Desakan tersebut, dikatakan Maman, akan dipertimbangkan Golkar.
"Yang terpenting, semua saluran aspirasi tersebut adalah sesuai dengan aturan main maupun konstitusional partai," sebut Maman.
Maman meminta semua pihak menghargai keputusan Golkar yang belum mencopot Novanto dari kursi ketua DPR. "Keputusan rapat pleno sudah mengamanahkan seperti itu jadi kita hormati," katanya.(dtc/mfb)Wakil Ketua PN Selatan Pengadil Praperadilan Setya Novanto
Rabu, 22/11/2017 17:58 WIBTersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan yang kedua, setelah sebelumnya dinyatakan menang. Kali ini Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno turun tangan langsung untuk mengadili praperadilan.
"Bukan hanya saya saja, tapi hakim itu pada hakikatnya semuanya profesional. Jadi akan mendengar dengan cermat, akan membaca dengan teliti, mempertimbangkan dengan bijaksana demikian juga dalam mengambil putusan," kata Kusno, Rabu (22/11).
Rencananya sidang perdana dilakukan pada 30 November 2017. Dia berharap agar pada saat itu kedua kubu yaitu tim kuasa hukum Novanto dan tim biro hukum KPK bisa datang sehingga praperadilan itu bisa segera diselesaikan.
Menurut Kusno, unsur pimpinan pengadilan hanya akan turun tangan mengadili perkara yang menarik perhatian masyarakat. Sebab, Kusno mengaku tugasnya sebagai wakil ketua sudah cukup banyak, seperti terkait penetapan izin pengadilan terkait penggeledahan, penyitaan, perpanjangan penahanan, dan lainnya.
Kusno sempat menceritakan pengalamannya dalam mengadili perkara yang menarik perhatian publik. Dia menyebut perkara Susno Duadji sedangkan untuk praperadilan, dia mengaku pernah menangani Bibit-Chandra hingga Jhon Kei.
"Kalau pidana yang mungkin saya selaku hakim anggota kasus Irjen Susno Duadji, saya juga hakim anggotanya. Praperadilan, Bibit-Chandra, saya juga waktu itu juga praperadilannya Jhon Kei itu perkara menonjol di PN Jaksel waktu saya jadi hakim," ujarnya.
Kusno juga pernah mengadili dan memeriksa praperadilan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Dalam putusan yang diketok pada (10/11) lalu, Kusno menolak seluruh permohonan pemohon.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel, Susno pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada 2016. Baru kemudian pada sekitar Juli 2017 dilantik menjadi Wakil Ketua PN Jaksel.
Dia telah menjadi hakim selama 26 tahun. Ia mengaku belum pernah ada orang yang mencoba mendekatinya seperti suap terkait penanganan perkara. "Saya kira tidak ada itu," kata Kusno.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc/mfb)Perlawanan "Papa" dari Ruang Tahanan KPK
Rabu, 22/11/2017 08:00 WIBMeski secara fisik Ketua DPR Setya Novanto saat ini tengah berada di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun aura "kesaktian" sang Papa sepertinya belum pudar.
Pengakuan Nazaruddin Orang Luar Bisa Ganti Pejabat Kemendagri
Senin, 20/11/2017 20:00 WIBMuhammad Nazaruddin menceritakan latar belakang dicopotnya A Rasyid Saleh dari posisi Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, ada peran terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di balik pencopotan itu.
"Ada lagi Anda sempat singgung ada permintaan saudara Andi Narogong supaya Dirjen pada waktu itu diganti saja dengan saudara Irman?" tanya hakim kepada Nazaruddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/11).
Menurut Nazaruddin, hal itu diketahuinya dari apa yang disampaikan mantan anggota DPR Mustokoweni (almarhumah). Saat itu, Irman (eks Dirjen Dukcapil/terdakwa kasus e-KTP) dianggap lebih bisa diajak kompromi terkait proyek e-KTP.
"Karena dianggap Irman lebih bisa muluskan proyek e-KTP waktu ketemu Mendagri sama Mas Anas, saya ada," jawab Nazaruddin.
Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin menyatakan Andi meminta Irman menjabat Dirjen Dukcapil karena sudah kenal dekat. Nazaruddin pun mendengar langsung permintaan tersebut.
Menurut Nazaruddin, Rasyid tidak mau menjalankan program proyek e-KTP. Oleh sebab itu, Andi meminta Rasyid diganti oleh Irman.
"Iya waktu itu Pak Rasyid sempat tidak mau jalankan katanya," ucap Nazaruddin.
Namun hakim mengaku heran dengan permintaan tersebut. Sebab Andi bukan salah satu pejabat negara yang meminta pergantian Dirjen Dukcapil.
"Apa bisa orang luar seperti itu meminta supaya ganti pejabat gitu?" tanya hakim.
"Waktu itu permintaan itu disamaikan Bu Mustokoweni terus kita turut ketemu sama Pak Mendagri, ketemu disampaikan nggak lama kemudian Pak Irman jadi," jawab Nazaruddin. (dtc/mfb)Setnov Resmi Ditahan, Golkar Semakin Bergoyang
Senin, 20/11/2017 10:00 WIBDitahannya Setnov oleh KPK ini pun diperkirakan akan membuat kursi Ketua Umum Partai Golkar yang diduduki Setnov semakin bergoyang.
Pengacara Setnov Dibela AAN
Senin, 20/11/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi dilaporkan beberapa lembaga yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil dengan tuduhan melakukan perintangan penegakan hukum. Namun, Aliansi Advokat Nasionalis (AAN) justru mengecam langkah pihak koalisi yang melaporkan Frederich itu.
Pendiri AAN Hudson Markiano mengatakan, langkah beberapa pihak melaporkan Fredrich Yunadi ke KPK terkait obstruction of justice, justru menghancurkan undang-undang advokat. "Atas tindakan sekelompok advokat yang melaporkan Pengacara SN dituduh melakukan obstruction of justice (merintangi penyidikan). Maka Aliansi Advokat Nasionalis mengecam oknum Advokat dan LSM yang berusaha menghancurkan UU Advokat," ujar Hudson, dalam jumpa pers di Park Hotel, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (19/11).
Hudson mengatakan hal tersebut sungguh ironis karena menurutnya banyak advokat yang hanya mengaku saja. Ia juga memperingati KPK untuk tidak merendahkan martabat advokat.
"Kami memperingati KPK jangan coba-coba merendahkan martabat advokat, jangan coba-coba mengkriminalisasikan advokat, KPK akan berhadapan dengan seluruh advokat dan sarjana hukum Se-Indonesia. Oleh karenanya agar KPK tunduk dan menghormati putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan UU advokat," jelas Hudson.
Hudson tidak dapat menjelaskan langkah selanjutnya setelah mengecam para pelapor Fredrich. AAN, kata dia, hanya merasa terganggu dan terusik karena ada advokat yang sedang menjalankan tugasnya untuk membela klien justru dilaporkan.
"Sementara kita akan mengecam karena kan menyangkut daripada masa depan penyidik. Ribuan advokat saya kira terusik akan terganggu dalam menjalankan tugas kita bayangkan jika advokat dalam membela kliennya kemudian orang bisa melaporkan nah ini kan dilaporkan ke KPK dan KPK merespon kan begitu, yang menjadi masalah kan begitu," ungkapnya.
Mereka menuding KPK memperlakukan Novanto secara tidak adil padahal kondisinya masih dalam keadaan sakit. Bahkan Hudson mengatakan KPK membangun opini kepada masyarakat.
"Mengapa KPK begitu luar biasa memperlakukan Novanto apakah KPK juga melakukan hal yang sama kepada tersangka yang lain. Kalau Novanto dinyatakan dia sakit ya dihormati. Ya bagaimana KPK memaksakan diri memeriksa seseorang yang sakit? dan saya kira pengacara juga menjelaskan hal itu ke penyidik namun kami melihat dari mereka ini kan luar biasa membangun opini," ujarnya.
Hudson Markiano menegaskan, advokat tidak boleh dikriminalisasi. Menurutnya sudah menjadi tugas pengacara untuk membela kliennya. "Kami tegaskan bahwa tidak boleh advokat dikriminalisasi, tidak boleh dibungkam dan tidak boleh ada upaya pembungkaman. Ini kan upaya membungkam. Kalau advokat membela klien itu sah-sah saja. Berbagai strategi akan dilakukan, sepanjang itu masih bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, why not," ujar Hudson.
Hudson menjelaskan jika dalam pelaksanaan tugasnya, seorang advokat dirasa merugikan orang lain hal itu dapat dilaporkan ke Badan Komite Etik Advokat. Sehingga tidak menimbulkan persepsi yang bias.
"Saya kira begini bila ada advokat yang merasa dirugikan oleh orang lain atau menurut teman-teman atau oleh pihak-pihak tertentu yang diduga melanggar etik, Saya kira itu bisa dilaporkan ke Badan Komite Etik. Daripada kita membawa persepsi yang tidak ada ukurannya," jelas Hudson.
"Advokat kan dalam berkerja undang-undang. Itu jelas. Bagaimana etika advokat dalam menjalankan profesi. Mas bisa lihat undang-undangnya," sambung dia.
Hudson juga menuturkan terkait ucapan Fedrich yang akan melaporakan KPK ke Pengadilan HAM Internasional itu hal yang tidak dilarang. Karena ia meyakini memang ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum.
"Kami khawatir kriminalisasi ini sudah menjadi tensi yang sangat tinggi. artinya ketika memang sudah tidak mampu Indonesia, kenapa tidak? ada pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu apakah itu KPK, kita tidak tahu. Sehingga boleh, harus, ke pengadilan internasional," ungkap dia.
Namun Hudson juga menyebut bukan berarti semua advokat itu kebal hukum. Kalau ada advokat yang melanggar etika, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan mekanismenya. "Tidak (kebal hukum). Kalau ada advokat yang melanggar etika ada mekanismenya. Saya kira negara ini negara hukum," tutup dia. (dtc/mag)Ajudan Setya Novanto Sekadar Jalankan Tugas
Minggu, 19/11/2017 20:30 WIBPolisi memastikan ajudan Setya Novanto, tidak mengetahui apa-apa soal kasus korupsi e-KTP. Dia mengatakan, ajudan hanya bertugas menemani Novanto layaknya ajudan pada umumnya.
"Oh enggak, memang dia ajudan ya? Ajudan menemani saja, enggak ada urusan apa-apa. Enggak ada keterkaitan apa apa," ucap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto, saat diwawancara di di Gedung Graha Adya Wicaksana, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minggu (19/11).
Rikwanto menambahkan, ajudan Novanto tidak ada urusan apa-apa. Dia menambahkan, ajudan tersebut juga sudah diperiksa oleh Propam.
"Sebatas yang dia ketahui saja ajudan ya menemani saja. tidak ada urusan dengan yang lain," ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, ajudan tersebut diperiksa Propam Mabes Polri berkaitan dengan kecelakaan yang dialami oleh Ketua DPR RI tersebut.
Argo memastikan anggota tersebut sudah dimintai keterangan di Mabes Polri. Hanya saja, Argo belum mengetahui siapa identitas anggota Polri yang menjadi ajudan Setnov itu.
"Semua pasti kita lakukan (pemeriksaan). Itu (ajudan Setnov) sudah dimintai keterangan di Mabes Polri," kata Argo, Jumat (17/11).
Sebelumnya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin Siregar mengatakan identitas ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto adalah Ajun Komisaris Reza. "Reza adalah anggota Polri, berpangkat AKP," ujarnya Jumat, 17 November 2017.
Reza diperiksa tim Propam Mabes Polri. Ia dimintai keterangan mengenai kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya pada Kamis malam, 16 November 2017.
Menurut Martuani, Reza membenarkan kecelakaan tersebut sungguh terjadi. Berdasarkan keterangan dari Reza, ajudan Ketua DPR itu mengaku berada dalam satu mobil yang sama dengan Setya.
Setya mengalami kecelakaan ketika menumpangi mobil Toyota Fortuner hitam berpelat B-1732-ZLO, yang dikendarai jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch, pada Kamis pukul 18.30. Mobil menaiki trotoar hingga menabrak pohon dan tiang listrik. Penyebabnya, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat menggunakan telepon seluler saat menyetir.
Selain dinaiki Hilman dan Setya, saat itu mobil tersebut juga ditumpangi pria bernama Reza, yang duduk di samping pengemudi.
Akibat kecelakaan tersebut, Setya Novanto dikabarkan mengalami cedera di bagian kepala. Setya kini berada di Rumah Sakit Cipto MAngunkusumo setelah sempat dirawat di ruang VIP Rumah Sakit Medika Permata Hijau. (dtc/mfb)Kasus Setnov Merembet ke Kriminalisasi Advokat
Minggu, 19/11/2017 20:00 WIBHudson tidak dapat menjelaskan langkah selanjutnya setelah mengecam. AAN hanya merasa terganggu dan terusik karena ada advokat yang sedang menjalankan tugasnya untuk membela klien justru dilaporkan.
Pengacara Setnov Dinilai Merintangi Penegakan Hukum
Minggu, 19/11/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan pengacana Setya Novanto Fredrich Yunadi dalam membela kliennya bisa ditafsirkan sebagai melawan hukum. Salah satu tindakan yang dinilai melawan hukum adalah pernyataan Fredrich bahwa kliennya tidak bisa diperiksa KPK tanpa mengantongi izin Presiden.
Fickar berpendapat, sejatinya fungsi pengacara adalah untuk mendampingi tersangka atau terdakwa agar kepentingan hukum atau hak-hak kliennya terpenuhi sesuai hukum acara. "Kalau kemudian ada pengacara yang mengajukan kewajiban hukum seorang tersangka, maka saya kira itu sudah keluar dari fungsinya. Artinya itu sudah di luar tugas dan kewenangannya. Dan bahkan itu bisa ditafsirkan sebagai melawan hukum," ujar Fickar di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).
Alasan KPK harus izin ke Presiden terlebih dulu sebelum memeriksa Novanto menurut Fickar sudah melawan akal sehat. Sebab, Pasal 245 Ayat (1) UU MD3 soal izin itu, gugur dengan adanya Ayat (3) dimana disebutkan pengecualian bagi tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.
"Jadi tidak bisa Pak Novanto diterapkan Pasal itu, pasal perizinan seperti itu. Itu yang saya katakan menghina akal sehat, gitu. Sudah jelas aturannya, masih juga dipaksakan pakai alasan itu," tegasnya.
Selain itu, kata Fickar, sikap Novanto dalam menghadapi proses hukum yang menganut pada nasihat pengacaranya juga menjadi sorotan. Baik posisinya sebagai Ketua DPR, maupun sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
"Itu by product ya. Jadi kalau nasihat penasihat hukum kepada kliennya dan kliennya kebetulan adalah Ketua DPR dan Golkar, mau nggak mau apa yang dilakukan oleh Ketua pasti berpengaruh pada partainya," sebut Fickar.
Sementara itu, terkait kesehatan Setnov, rangkaian pemeriksaan MRI dan CT scan yang dibutuhkan Setya Novanto telah dijalani di RSCM Kencana. Untuk menahan tersangka kasus e-KTP itu, KPK tinggal menunggu kesimpulan dokter.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik dan RS, selain pemeriksaan umum dan MRI, tes CT scan juga telah dilakukan tadi malam. Selanjutnya setelah seluruh rangkaian tindakan medis dilakukan, analisis dan kesimpulan dari pihak dokter akan menjadi pertimbangan bagi KPK menentukan langkah berikutnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (18/11).
"Apakah masih dibutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di rutan KPK, akan ditentukan kemudian," lanjutnya.
Hanya, KPK enggan membuka hasil pemeriksaan itu. Sebab, ini merupakan rahasia medis. "Tapi nanti kita koordinasikan lagi. Kalau memang tidak ada perawatan signifikan yang dibutuhkan ya dapat dibawa ke rutan KPK. Tapi sebaliknya, kalau masih ada kebutuhan medis, maka pembantaran masih jalan," ucap Febri. (dtc/mag)Taji MKD Hilang dalam Kasus Setya Novanto
Sabtu, 18/11/2017 20:35 WIBBila polemik kasus Novanto tidak segera diakhiri, dia pesimis terhadap Pemilu 2019 nanti. Bivitri khawatir warga Indonesia pada akhirnya apatis dengan urusan politik negara.