JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi E KTP Setya Novanto untuk kedua kalinya, bakal segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (30/11). Pimpinan KPK mengaku timnya sudah siap 100 persen untuk kembali berhadapan dengan tuntutan Novanto yang ingin lolos dari jeratan status tersangka e-KTP.

"Siap 100 persen, jangan takut," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).

Seperti diketahui, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada 31 Oktober 2017. Sebelumnya, dia lepas dari jerat tersangka pada 29 September lalu lewat praperadilan.

Basaria berkata, KPK menghargai tuntutan praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR itu. Ini juga dalam rangka pemenuhan hak tersangka sesuai undang-undang. "Praduga tak bersalah itu harus kita hargai, biar yang bersangkutan melakukan praperadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi juga berusaha membuktikan apa yang dilakukan," ujarnya.

Di lain sisi, lanjut Basaria, penyidik berupaya merampungkan berkas Novanto secepatnya untuk dilimpahkan ke tahap II. Dia menarget pekan depan. "Kalau berkas selesai, semua saksi meringankan sudah kita periksa, sudah cukup, nggak waktu lama, minggu depan kami usahakan," tuturnya.

Namun, saat ditanya apakah proses pelimpahan itu strategi menghentikan praperadilan, Basaria menyangkalnya. "Nggak usah dari strategi. Praperadilan itu hak dia untuk membela diri. Kita nggak perlu takut menghadapi praperadilan. Kita hadapi saja," tegasnya. (dtc/mag)


BACA JUGA: