JAKARTA - Perkembangan penanganan perkara perselisihan antara perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Rekayasa Industri (Rekind) dan PT Panca Amara Utama (PAU), yang berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik amoniak Banggai di Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah, senilai kontrak US$500 juta (Rp6,8 triliun kurs saat ini), belum terdengar lagi kabar beritanya. Padahal, tahun lalu, kasus tersebut mencuat dan mengarah kepada proses hukum pidana di Mabes Polri dan Arbitrase Internasional. Perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan perusahaan BUMN anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) itu melawan PAU menarik untuk dicermati, sebab berhubungan dengan aktivitas bisnis Garibaldi Thohir (Boy Thohir), Presiden Komisaris PAU, yang juga kakak kandung Menteri BUMN Erick Thohir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Mei 2019, Rekind mengungkapkan dugaan kerugian negara Rp2 triliun yang diakibatkan oleh tidak dilakukannya pembayaran biaya konstruksi oleh PAU kepada Rekind. Bahkan, pihak PAU malah mencairkan dana performance bond sebesar US$56 juta (Rp768 miliar kurs saat ini). Performance bond (jaminan performa) adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin terselesaikannya suatu proyek oleh kontraktor. Rekind disebutkan telah membuat Laporan Pidana terhadap PAU di Mabes Polri.

Di sisi lain, PAU tentu membantah hal itu. Perselisihan kontrak seharusnya diselesaikan lewat lembaga sengketa internasional. PAU juga menyatakan tidak ada tunggakan tagihan kepada Rekind, bahkan PAU mengklaim telah membayarkan lebih dari kewajibannya karena adanya keterlambatan penyelesaian proyek. Mengenai pencairan jaminan performa, PAU berdalih hal itu sesuai dengan hak pencairan yang diatur dalam kontrak.

Berdasarkan keterangan resmi dari PT Surya Esa Perkasa, Tbk. (ESSA), kontrak antara PAU dan Rekind tersebut berkaitan dengan pekerjaan jasa Engineering, Procurement, Construction (EPC) dan jasa commissioning dengan jadwal penyelesaian selama 28 bulan. Pabrik amoniak milik PAU itu sendiri disebutkan sebagai, “berskala dunia yang memiliki kapasitas desain 2.090 ton per hari.” Total biaya proyek pabrik itu US$830 juta (Rp11,3 triliun kurs saat ini). Sebesar 61% biaya proyek diserap di Indonesia. Masuknya Rekind sebagai kontraktor itu menggantikan Konsorsium Toyo Engineering Corporation (Jepang, Toyo) dan PT Inti Karya Persada Tehnik (IKPT).

Gresnews.com telah menghubungi Direktur Utama Rekind Yanuar Budinorman melalui ponsel dan aplikasi chat WhatsApp (WA) sejak Sabtu pekan lalu, untuk meminta penjelasan mengenai posisi terakhir kasus tersebut. Panggilan telepon tidak direspons. Chat via WA dibaca, namun tidak dibalas, hingga berita ini diturunkan.

Pada Senin (13/1), wartawan Gresnews.com Muhammad Shiddiq mendatangi kantor Rekind di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, untuk mengejar keterangan. Namun, pihak Corporate Communication Rekind menyatakan belum bisa memberikan keterangan tentang kasus itu.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono juga telah dikontak melalui ponsel dan WA. Argo akan mengecek terlebih dahulu kasus itu kepada stafnya. “Ditanyakan dulu, ya,” jawab Argo, Jumat pekan lalu.

Gresnews.com akan memperbarui informasi tersebut di atas segera setelah memperoleh perkembangan terkini atas kasus tersebut.

Boy Thohir dan Perselisihan
Berdasarkan riset Gresnews.com, PAU adalah anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa, Tbk. (ESSA). Merujuk Laporan Keuangan Triwulan III 2019, Direktur Utama emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) itu adalah Garibaldi Thohir. Saham PAU dimiliki secara langsung sebesar 0,585% oleh ESSA dan 59,415% secara tidak langsung melalui PT SEPCHEM, yang 99,999% sahamnya dimiliki langsung oleh ESSA.

Mengenai kasus proyek pabrik amoniak di Banggai, ESSA mencatatkan sebagai berikut:

“Pada tanggal 22 Juni 2015, PAU  menandatangani perjanjian Engineering Procurement Construction (EPC) yang baru   dengan PT Rekayasa Industri (Rekind) senilai US$ 507.680.000. Menyusul diselesaikannya Performance Test Completion tanggal 18 Agustus 2018, pabrik amoniak termasuk mesin dan peralatannya diserahterimakan dari Rekind kepada PAU. Terdapat beberapa  perselisihan antara PAU dan Rekind  sehubungan dengan penyelesaian proyek. Pada tanggal penerbitan laporan keuangan ini, PAU telah mencairkan performance bond  dari Rekind sebesar US$56,000,000 dan telah memulai proses arbitrasi kepada Rekind di SIAC, Singapura sesuai dengan kontrak EPC.”

Gresnews.com telah mengecek akta terakhir PAU yang perubahan terakhirnya pada 19 Februari 2018 dengan notaris Devia Buniarto di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Modal dasar PAU sebesar Rp3 triliun (3.000.000 lembar). Bentuknya adalah Penanaman Modal Asing (PMA).

Komposisi pemegang saham PAU adalah:

  1. PT SEPCHEM sebanyak 1.269.918 lembar senilai Rp1,26 triliun;
  2. GENESIS CORPORATION sebanyak 635.530 lembar senilai Rp635,5 miliar;
  3. GULF PRIVATE EQUITY PARTNERS LIMITED sebanyak 213.166 lembar senilai Rp213,1 miliar;
  4. PT SURYA ESA PERKASA, TBK sebanyak 12.500 lembar senilai Rp12,5 miliar;
  5. PT DAYA AMARA UTAMA sebanyak 6.250 lembar senilai Rp6,25 miliar.

Susunan komisaris adalah:

  1. Garibaldi Thohir (Presiden Komisaris)
  2. Rahul Puri
  3. Lodewijk F. Paulus
  4. R. Harry Zulnardy
  5. Andre Mirza Hartawan

Susunan direksi adalah:

  1. Chander Vinod Laroya (Presiden Direktur)
  2. Kanishk Laroya (Wakil Presiden Direktur)
  3. Hemant Deshmukh
  4. Isenta
  5. Prakash Chand Bumb

Anak Usaha Pupuk Indonesia
Merujuk pada Laporan Tahunan PT Pupuk Indonesia (Persero), Rekind merupakan anak perusahaan Pupuk Indonesia dengan komposisi kepemilikan saham: 1) Pupuk Indonesia (90,06%); 2) Pemerintah RI (4,97%); 3) PT Pupuk Kalimantan Timur (4,97%). Dengan demikian, laporan keuangan Rekind akan dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Pupuk Indonesia.

Rekind bergerak pada bidang usaha jasa engineering, procurement and construction. Berdiri pada 1981, aset Rekind per 2018 sebesar Rp7,71 triliun.

Menurut Laporan Tahunan Rekind 2017, pada 20 Februari 2017, Rekind diganjar penghargaan atas pencapaian 8 juta jam kerja tanpa lost time injury (LTI) oleh PAU selaku pemilik proyek Banggai Ammonia Plant. Keterangan yang tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Pupuk Indonesia per 31 Desember 2018, masa berlaku kontrak proyek Banggai Ammonia Plant adalah 22 Juni 2015-31 Mei 2018. Pemilik proyek adalah PAU dengan nilai kontrak >US$500 juta (Rp6,8 triliun kurs saat ini). (G-1/G-2) 

BACA JUGA: