JAKARTA - PT Saka Energi Indonesia (SEI)—entitas anak PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN)—mengakuisisi 20% Participating Interest (PI) Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah, dari Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) yang berlaku efektif pada 16 Desember 2014, lalu. Investasi pada sektor hulu semasa Direktur Utama PGN dijabat Hendi Prio Santoso (kini Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.) itu diduga merugikan keuangan negara sebesar hampir Rp1 triliun (US$70 juta). Selain itu proses jual beli PI antara Sunny Ridge dan Saka Energi juga ada kejanggalan, yang ditunjukkan lewat catatan pajak.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2012,  Sunny Ridge Offshore Limited tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Satu (KPP Minyak dan Gas Bumi). Wartawan Gresnews.com Mohamad Fikri Hamidun, Kamis (10/10) dan Jumat (11/11), mendatangi kantor pajak dimaksud dan mendapati bahwa Sunny Ridge Offshore Limited—perusahaan yang telah menerima transfer dana dari PGN tersebut—memiliki NPWP yang sama dengan Saka Energi. 

Pengamat pajak Yustinus Prastowo saat dimintai pendapatnya menyatakan tidak mungkin NPWP bisa sama karena bersifat unik. "Ada dua kemungkinan, entitas yang sama atau ada kesalahan input NPWP saat penyetoran pajak," katanya kepada Gresnews.com, Senin (14/10).

Menurut Yustinus, NPWP yang sama seharusnya tidak terjadi. “Akan sangat konyol sebab pengalihan PI ini kan dilaporkan dan diawasi,” kata Yustinus.

Sejak pekan lalu, Gresnews.com melakukan penelusuran ke berbagai sumber dan mendalami sejumlah dokumen. Terdapat dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar US$70 juta (hampir mencapai Rp1 triliun). Jumlah kerugian negara tersebut diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar US$101,05 juta dan nilai akhir investasi pada Laporan Keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar US$31,78 juta.

Perkara itu telah dilaporkan ke penegak hukum.

Kegiatan investasi hulu di Lapangan Kepodang Blok Muriah dilakukan pada sekitar 2014. Pada saat itu, tercatat Direktur Utama PGN (2008-2017) dijabat oleh Hendi Prio Santoso yang saat ini menjadi Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR). Menurut catatan dalam sebuah dokumen, Hendi menginisiasi akuisisi PI 20% itu yang disampaikan dalam rapat arahan 27 Juni 2014.

Transaksi dalam aksi korporasi itu dilakukan antara dua pihak: Saka Energi Exploration Production, B.V (SEEPBV) dan Sunny Ridge Offshore Limited (SROL). Selanjutnya pada Desember 2014 dilakukan pembayaran dari Saka Energi EP BV ke rekening Sunny Ridge di Bank DBS Singapura. Pembayaran berlanjut Januari 2015 berupa Cash Call Payment ke Sunny Ridge di Singapura. Setelah transfer dana dieksekusi, pada Maret 2015, barulah Deloitte melakukan valuasi. Nilai yang diperhitungkan sampai dengan 2026, namun nyatanya saat ini lapangan Kepodang telah berhenti produksi. Siapakah pengendali SROL—perusahaan cangkang yang terdaftar di British Virgin Islands pada 15 Juli 2009—itu?

Menurut Offshore Leaks Database, Sunny Ridge Offshore Limited memiliki keterkaitan yang bersifat intermediary dengan Portcullis TrustNet (Singapore) Pte. Ltd.—yang memiliki keterkaitan dengan 250 entitas.

Dokumen yang diperoleh Gresnews.com menyebutkan, aksi korporasi PGN itu memang dilakukan secara berlapis. Meskipun secara formal menggunakan nama Sunny Ridge, namun pengendali sesungguhnya ada di balik layar. Terdapat nama-nama perusahaan investasi/broker seperti NPC (TPG), ARLB, COL/AI. Di balik perusahaan-perusahaan itu terdapat nama-nama pengusaha nasional dan mantan pejabat negara/menteri.

Sementara itu, Gresnews.com telah mencoba meminta tanggapan dari Hendi dengan mendatangi kantor PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. dan menghubungi melalui ponsel, tetapi hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak bisa ditemui dan tidak membalas pesan yang dikirimkan. (G-2)

BACA JUGA: