JAKARTA - Pengusutan perkara dugaan suap di Pertamina Energy Services (PES) jangan cuma berhenti pada Managing Director PES 2009-2013, Bambang Irianto, yang saat ini telah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Harus sampai ke akar-akarnya. Jangan cuma berhenti di Bambang Irianto,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara kepada Gresnews.com, Senin (16/9).

Bambang disangka menerima uang sebesar US$2,9 juta (setara Rp40,6 miliar kurs hari ini) dari pihak Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia. Bambang menempatkan uang itu ke dalam rekening perusahaan cangkang Siam Group Holding di British Virgin Islands atau Kepulauan Virgin Britania Raya di Karibia. Dugaannya, penerimaan uang itu untuk ‘mengamankan’ jatah alokasi Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Dia dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada 2014-2015, Bambang menjabat Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Ltd.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Juni 2014. Sebanyak 53 saksi telah diperiksa. Menurut Febri, perkara ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian publik. “Terutama setelah Presiden Joko Widodo membubarkan Petral,” katanya.

Kernel Oil Pte Ltd
Putusan Peninjauan Kembali (PK) atas nama mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Nomor 197/PK/PID.SUS/2015 yang diputus oleh majelis hakim Salman Luthan (ketua), MS. Lumme, dan Sri Murwahyuni, pada Rabu, 6 April 2016, mencantumkan informasi tentang Kernel Oil Pte Ltd (KOPL).

KOPL adalah satu dari empat perusahaan yang diwakili oleh seseorang bernama Widodo Ratanachaitong dalam proses tender di SKK Migas. Tiga lainnya adalah Fossus Energy Ltd, Fortek Thailand Co. Ltd, dan World Petroleum Energy Pte Ltd.

Rudi dihukum karena menerima uang SGD200 ribu dan US$900 ribu dari Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia yang diserahkan melalui Simon Gunawan Sanjaya; dan uang sejumlah US$522.500 dari Artha Meris Simbolon.

Apa yang dilakukan Rudi?

  • Menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013;
  • Menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd;
  • Menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah Bagian Negara untuk periode Agustus 2013;
  • Menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013;
  • Menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.

Pertamina Energy Services (PES)
Pertamina Energy Services (PES) tak bisa dilepaskan dari sejarah bisnis Petral. Petral adalah perubahan nama Perta Oil Marketing Corp Ltd (POML) yang berbasis di Bahama dengan kantor di Hongkong dan Perta Oil Marketing Corporation yang berbasis di California pada Maret 2001. Petral berkedudukan di 44/F Office Tower, Convention Plaza, 1 Harbour Road, Wanchai, Hongkong dengan menempati kantor seluas 750 meter persegi yang disewa dari Tugu Insurance Company Ltd. Petral menjalankan bisnis bidang niaga minyak mentah dan produk kilang. Sejak 12 November 2013, sebanyak 100% saham Petral dimiliki oleh PT Pertamina (Persero).

Petral membentuk Perta Oil Services di Singapura untuk mendekatkan posisi dengan perdagangan minyak berpindah dari Hongkong ke Singapura. Perta Oil Service didirikan pada 10 Januari 1992 dengan Company Number 199200167W. Selanjutnya pada 3 April 2001, Perta Oil Services berubah nama menjadi Pertamina Energy Services (PES), seperti tercantum dalam Form 13 Company Act Chapter 50 Section 28 (2) Certificate of Incorporation on Change on Name of Company.

Pada 1 Juni 2009, PES mengikat perjanjian (Basic Agreement) dengan Pertamina untuk melaksanakan kegiatan jual beli minyak mentah dan produk minyak. Hal itu dilakukan seiring dengan penunjukan Petral/PES sebagai penyalur (supplier) tunggal minyak mentah dan produk minyak bagi Pertamina.

PES dipimpin oleh Board of Director yang terdiri dari Non Executive Director dan Executive Director. Non Executive Director berperan sebagai Dewan Komisaris di perusahaan Indonesia, sedangkan Executive Director adalah seperti Dewan Direksi. Dewan Direksi dipimpin oleh seorang President/Managing Director. Berikut struktur PES sebagaimana dicuplik dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Pemeriksaan Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) dan Petral/PES Tahun 2012, 2013, dan 2014 (Semester 1) di Jakarta, Batam, Cilacap, Surabaya, Singapura, Hongkong, Aljazair, dan Dubai, tanggal 13 Januari 2015.

Sebanyak 100% saham PES dikuasai oleh Petral. Jumlah saham PES adalah 20.000 lembar dengan nilai masing-masing US$100. Total saham PES adalah sebesar US$2.000.000.

Laporan Laba Rugi PES periode 2010-2013 menunjukkan total laba (profit) sebagai berikut:

  • Tahun 2010 sebesar US$31.639.159
  • Tahun 2011 sebesar US$40.826.267
  • Tahun 2012 sebesar US$46.410.000
  • Tahun 2013 sebesar US$50.081.000

Sebagai catatan, pemasukan (revenue) yang dihasilkan oleh PES bersumber dari penjualan produk Pertamina (Ultimate Holding Corporation), Non-related parties, dan lain-lain. Mayoritas pemasukan PES (93% pada 2012 dan 88% pada 2013) diperoleh dari Pertamina dalam rangka pemenuhan kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dalam negeri. Hanya sebesar 7% pada 2012 dan 12% pada 2013, penerimaan PES berasal dari pihak selain Pertamina. (G-2)

BACA JUGA: