JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan terhadap badan sertifikasi halal swasta asal Jerman, Halal Control GmbH, terus bergulir. Perkara itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri sejak 31 Juli 2019 dan berstatus penyidikan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Mahmoud Tatari ke kepolisian. Dia mengadukan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Selandia Baru bernama Mahmoud Abo Annaser dan melibatkan andil dari Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim pada 2016.

Pengacara Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy, berharap pelimpahan ini akan menjadi lebih baik karena Mabes Polri memiliki kemampuan yang lebih dari Polres Bogor Kota. "Saya berharap Mabes Polri bisa menuntaskan kasus ini dan bisa segera meningkatkan status tersangka terhadap orang-orang yang terlibat," kata Ramzy kepada Gresnews.com, Jumat (9/8).

Ramzy menaruh harapan besar agar Mabes Polri tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dalam kasus ini. Tim kuasa hukum Tatari melaporkan Abo Annaser dan Lukmanul Hakim secara personal ke Polres Bogor sejak 20 November 2017. Namun lantaran melibatkan warga negara asing, kasus itu terasa lamban prosesnya sehingga dilaporkan ke Mabes Polri.

Sementara itu pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal melaporkan balik Mahmoud Tatari, warga negara Jerman, selaku pimpinan Lembaga Sertifikasi Halal Asing (Halal Control GmbH) di Jerman atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap MUI. Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan pelaporan terhadap Tatari akan dilayangkan setelah tim penyidik Bareskrim Polri berhasil membuktikan fakta-fakta terkait tudingan tindak pidana suap yang diduga melibatkan Lukmanul Hakim itu tidak benar. (G-2)

BACA JUGA: