JAKARTA - Menteri Agama Baru, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab dipanggil Gus Yaqut, telah dilantik Presiden Jokowi hari ini (23/12) menggantikan Fahrur Rozi.

Fokus utama kementerian ini, sebagaimana kata pengantar Presiden Jokowi di awal periode kedua masa jabatannya adalah berkaitan dengan pencegahan radikalisme dan penguatan industri halal.

Terkait dengan penguatan industri halal, pemerintah dan DPR RI telah memasukkan revisi UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ke dalam UU No.20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kerap disebut sebagai cluster halal dari Cipta Kerja.

Dihubungi melalui telepon, Ketua Harian Halal Institute, H. SJ. Arifin menyatakan dukungan dan optimismenya terhadap penunjukan Gus Yaqut sebagai menteri agama yang baru dalam konteks penyelenggaraan JPH.

"Beliau masih muda, berasal dari ormas Islam, memiliki pemahaman yang baik tentang penyelenggaraan JPH, kami sangat berharap juga optimis beliau selaku menteri agama dapat mengemban amanah memimpin penyelenggaraan JPH", kata Arifin, Rabu (23/12).

Cukup banyak pasal-pasal dalam UU JPH yang telah direvisi dalam UU Cipta Kerja dengan tujuan membuat penyelenggaraan JPH yang lebih efisien, efektif, dan tidak membebani pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu juga melibatkan partisipasi lebih banyak dari ormas-ormas dan lembaga Islam.

"Sesuai UU JPH maupun UU Cipta Kerja, jaminan produk halal adalah tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini adalah kementerian agama. Gus Yaqut adalah nahkoda yang tepat untuk penyelenggaraan JPH" sambung Arifin.

Ditanya mengenai fokus utama dalam penyelenggaraan JPH, Arifin menjelaskan bahwa Menag diharapkan dapat memastikan JPH dapat dijalankan dengan lancar oleh kementerian agama sembari mengurangi ketegangan yang tidak perlu dengan beberapa stakeholder lama, percepatan terbentuknya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di seluruh Indonesia, percepatan produksi tenaga auditor dan penyelia halal, sertifikasi halal, serta mengajak dan membangkitkan kesadaran ormas-ormas Islam dan lembaga keagamaan Islam untuk berpartisipasi dalam JPH. (G-2)

BACA JUGA: