JAKARTA - Saat ini Halal Control GmbH Jerman yang dipimpin oleh Mahmoud Tatari telah dihapus dari daftar Badan Sertifikasi Halal Asing yang diakui oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Penghapusan itu dinilai oleh penasihat hukum Tatari, Ahmad Ramzy, tidak berdasar dan diduga kuat penghapusan itu berhubungan dengan kasus pelaporan Halal Control Jerman ke polisi terkait dengan dugaan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikasi halal, yang perkaranya sedang disidik oleh polisi.

Ramzy menjelaskan perjanjian kerja sama (Mutual Recognition Agreement) antara Pemerintah RI dan Pemerintah Jerman dalam bidang sertifikasi halal masih dalam proses penyelesaian. "Sambil menunggu proses tersebut, saat ini HC (Halal Control GmbH Jerman) juga sudah mendapat pengakuan sementara sebagai Badan Sertifikasi Halal Asing yang diakui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI," kata Ramzy kepada Gresnews.com, Jumat (20/12).

Sementara itu, Tatari memberikan tangkapan layar pesan kepada Gresnews.com, yang berisi percakapan dengan penasihat hukum MUI Ikhsan Abdullah. Terdapat tiga syarat, tulis Ikhsan, agar Halal Control GmbH Jerman kembali terdaftar dan diakui oleh LPPOM MUI. Pertama, meminta maaf kepada MUI; kedua, mencabut laporan polisi; dan ketiga, melepaskan tuduhan pemerasan yang mengaitkan Mahmoud Tatari, Abo Annaser, dan Lukman Hakim dalam bentuk pernyataan. "Kami belum mencabut laporan ke polisi, karena itu kami baru saja dihapus dari daftar MUI (LPPOM) tanpa keputusan," kata Tatari.

Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mahmood Abo Annaser, yang sekarang keberadaannya belum diketahui.

Gresnews.com telah mengontak Ikhsan melalui Whatsapp, Jumat (20/12), untuk melakukan konfirmasi, namun pesan hanya dibaca dan belum dibalas.

BACA: Halal Control Jerman Klaim Miliki Bukti Kuat Pemerasan

Kasus tersebut berawal pada 2016 ketika Halal Control GmbH Jerman bermaksud mengurus kembali surat pengakuan atau rekognisi dari MUI terkait sertifikasi halal. Mahmoud Tatari menunggu hasil audit dan persetujuan perpanjangan sertifikasi halal dari LPPOM MUI yang tidak kunjung diteken sejak Agustus 2015.

Sementara itu masa rekognisi halal MUI terhadap Halal Control GmbH Jerman sudah kadaluarsa pada Februari 2016. Setelah dikirim auditor, semua difasilitasi, tetapi terkait korespondensi tidak ada tanggapan dari MUI, sehingga muncullah pihak ketiga, Mahmoud Abo Annaser, warga negara New Zealand, yang menghubungi Tatari.

Ia mengancam kalau tidak melakukan pembayaran akan dihentikan kontainer-kontainer di Indonesia. Hal itu membuat khawatir Mahmoud Tatari dan akhirnya meminta kepada Mahmoud Abo Annaser untuk dipertemukan dengan Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim sebelum menyetujui pembayaran. Pertemuan ketiganya pun terjadi di Bogor pada Juni 2016 dan baru dilakukan transfer 50 ribu Euro, setelah Mahmoud Tatari kembali ke Jerman.

Setelah dikonfirmasi ke pihak MUI ternyata Mahmoud Abo Annaser itu bukan merupakan konsultan di MUI. Padahal awalnya mengaku konsultan yang bisa menghadirkan Ketua LPPOM. "Memang bisa menghadirkan Ketua LPPOM MUI maka klien kami merasa percaya. Namun tahun berikutnya ada permintaaan lagi 50 ribu Euro, yang setelah dilakukan cek ke MUI ternyata tidak ada permintaan," kata Ramzy.

Merasa ada kejanggalan dan telah diperas, Mahmoud Tatari, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor pada November 2017. Terlapor adalah Lukmanul Hakim dan Mahmoud Abo Annaser. (G-2)

 

BACA JUGA: