JAKARTA - Badan sertifikasi halal swasta asal Jerman, Halal Control GmbH, mengklaim memiliki bukti kuat atas kasus pemerasan yang menimpa lembaganya. Bukti itu mengarah pada pelaku yang diduga Warga Negara Selandia Baru Mahmoud Abo Annaser yang konon diperintah oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim.

General Manager Halal Control GmbH Mahmoud Tatari membenarkan memiliki bukti-bukti adanya dugaan pemerasan senilai 50 ribu Euro atau setara Rp780 juta. "Ya, (kami memiliki bukti kuat)," kata Tatari kepada Gresnews.com, Sabtu (27/7).

Bukti yang dimaksud adalah bukti transfer dugaan pemerasan uang untuk kasus perpanjangan sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengiriman uang tersebut ditujukan kepada akun BCA cabang Bogor, Juanda, milik Mahmoud Abu Annaser. Bukti kuat lainnya adalah adanya rekaman pembicaraan pertemuan ketiga pihak antara Tatari, Annaser, dan Lukman.

Pemerasan itu terjadi pada 2016, Tatari merasa ditipu oleh Annaser yang meminta pungli terkait pengurusan akreditasi sertifikat halal sebesar 50 ribu Euro. Tatari mengadukan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Abo Annaser dan melibatkan andil dari Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim.

Seperti diberitakan pengacara MUI Ikhsan Abdullah membantah MUI menerima uang hasil pemerasan terhadap Tatari. Ikhsan juga mengklaim Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim tidak terlibat dalam pemerasan tersebut. Persoalan itu disebutnya antara dua orang asing yang menyeret MUI. Ikhsan menegaskan posisi Annaser adalah selaku konsultan Tatari sehingga biaya yang dikeluarkan adalah biaya konsultasi. (G-2)

BACA JUGA: