Pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Pencucian Uang) adalah tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika dsb (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Singkatnya, pencucian uang adalah segala perbuatan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta yang berasal dari tindak kejahatan. Pasar Modal merupakan tempat transaksi keuangan, pasar bursa juga merupakan pusat pengaturan perekonomian dan tak dapat dihindari bahwa pasar modal membuka peluang bagi kriminil untuk melakukan pencucian uang.

Tindak pidana pencucian uang di Pasar Modal agak lebih sulit karena untuk bertransaksi di pasar modal harus melalui bank terlebih dahulu, sehingga akan diidentifikasi lebih dahulu oleh Bank. Namun tetap saja terjadi tindak pidana pencucian uang di Pasar Modal.

Tindak pidana pencucian uang di pasar modal lebih berbahaya bila dibandingkan tindak pidana pencucian uang melalui penyedia jasa keuangan lain seperti dana pensiun dan asuransi karena pencucian uang di pasar modal dapat mempengaruhi nilai harga saham, nilai tukar mata uang yang berpengaruh pada kepercayaan masyarakat dan kestabilan moneter. Selain itu, jika pelaku berhasil menembus pasar modal, maka akan lebih mudah baginya untuk menyamarkan hartanya dengan membeli berbagai saham di sana.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: