Jakarta - Kejaksaan Agung membuka kemungkinan untuk memeriksa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rama Pratama dalam kasus korupsi pajak.

"Ya semua yang bisa dimintai keterangan akan dimintai keterangan lah. Prinsipnya kan begitu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto, di Kejaksaan Agung, Selasa (24/4).

Namun pemeriksaan Rama masih menunggu hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan pegawai pajak Dhana Widyatmika. "Ya tergantung penyidik. Nanti, apakah memang ada mengarah ke sana atau tidak informasinya. Apa perlu didapatkan dari yang bersangkutan atau tidak," ujarnya.

Mantan anggota DPR Fraksi PKS periode 2004-2009, Rama Pratama, diduga menerima uang dari Dhana pada 2009-2010. Saat Rama bekerja di Badan Supervisi Bank Indonesia, Dhana mengirimkan Rp170 juta dalam tiga tahap kepada mantan aktivis mahasiswa era 1998 itu. Rama sempat mengirim kembali uang ke rekening Dhana senilai Rp91 juta melalui perusahaan investasi milik Rama, PT Sangha Poros Capital (PT SPC).

BACA JUGA: