Berbicara dasar hukum kebebasan pers di Indonesia, mari kita mulai dari yang tertinggi. Jaminan kebebasan pers dinyatakan dalam konstitusi negara kita, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen. Pasal 28F UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dinyatakan pula dalam konsideran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin. Maka lahirlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Kegiatan tentang pers telah diatur dengan UU Pers. Undang-Undang ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1967 dan UU Nomor 21 Tahun 1982.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: