Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, Aksi Bela Islam Jilid 3 pada 2 Desember 2016 ini muncul kejutan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebutkan indikasi upaya makar dalam aksi tersebut. Kepolisian pun mencokok sepuluh pelaku yang diduga menjadi dalang dibalik upaya makar tersebut. Nah, berbicara makar dalam edisi ini Tips Hukum mengulas ancaman hukuman bagi mereka yang melakukan perbuatan makar.

Pengertian makar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum Andi Hamzah adalah akal busuk, tipu muslihat, perbuatan atau usaha dengan maksud menjatuhkan pemerintah yang sah. Adapun unsur yang dapat dikategorikan melakukan perbuatan makar adalah sebagai berikut:
1. Dengan maksud akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden atau dengan maksud akan menjadikan mereka itu tidak cakap memerintah.

2. Dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain.

3. Unsur dengan maksud menggulingkan Pemerintah.

Unsur-unsur diatas terdapat dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancaman hukum terhadap perbuatan makar sebagaimana dimaksud point pertama diatas diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh ) tahun.

Kemudian ancaman hukum melakukan perbuatan makar sebagaimana dimaksud poin kedua tersebut diatas diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan ancaman hukum melakukan perbuatan makar sebagaimana poin ketiga adalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

BACA JUGA: