DISSENTING BUKAN RAGU

Post Image
Ilustrasi AI

Saya baca surat terbuka Ibrahim Arief (Ibam) kepada Presiden Prabowo Subianto tertanggal Jumat, 15 Mei 2026, yang intinya berharap Presiden membebaskannya. Alasannya karena dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim, yang ia anggap sebagai bentuk "keragu-raguan yang sangat kentara".

Ibam juga menyebut dirinya sebagai "...talenta yang membantu Indonesia."

Senyampang dengan itu, beredarlah narasi di media sosial yang didorong oleh sejumlah pemengaruh yang mengutip pidato Presiden pada 13 Februari 2026 di acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Danantara, yaitu keputusan pengadilan harus "beyond a reasonable doubt." Mungkin supaya lebih meyakinkan lagi, dikutip pula kalimat dari sejumlah tokoh dunia yang senafas dengan itu, misalnya Benjamin Franklin dan Sir Matthew Hale.

Kelihatan keren tapi ngawur, dan saya yakin Presiden (beserta ahli hukum dan politik di sekelilingnya) takkan mudah termakan narasi semacam itu.

Keragu-raguan (doubt) dan perbedaan pendapat (disagreement) jelas berbeda. Dissenting opinion hakim adalah hal biasa, sah secara prosedural, dan banyak terjadi di berbagai perkara. Aneh sekali kalau berpikir karena putusan majelis tidak bulat maka otomatis itu berarti hakimnya ragu-ragu. Hal itu justru menunjukkan sistem bekerja dengan baik karena hakim bebas menyatakan pendapat.

Lagipula, dissenting opinion tidak membatalkan putusan mayoritas majelis. Dalam kasus Ibam, majelis memutus secara sah dan meyakinkan bahwa ia terbukti korupsi sesuai dakwaan subsider, dan dihukum 4 tahun penjara.

Meminta Presiden membebaskannya dengan alasan hakimnya ragu-ragu adalah permintaan yang konyol. Sebagai Kepala Negara dan Kepala Eksekutif dalam sistem ketatanegaraan yang dianut Indonesia saat ini, Presiden pasti tahu bahwa eksekutif tidak bisa mengintervensi putusan yudikatif. Kalaupun amnesti, abolisi, atau rehabilitasi diberikan, tidak mungkin alasannya karena hakimnya ragu-ragu. Sepanjang menyangkut materi perkara, jalurnya adalah upaya hukum seperti banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).

Mem-framing diri sebagai talenta yang membantu Indonesia supaya Presiden memberikan atensi, menurut saya, merupakan senjata yang bakal tumpul — karena hal itu sudah pula dipikirkan oleh majelis hakim yang memutus Ibam bersalah.

Dalam transkrip pembacaan vonis Ibam (12/5/2026) yang saya simak, majelis memandang bahwa keadilan bagi profesional muda justru ditegakkan ketika hukum membedakan secara tegas antara konsultan yang netral dan independen dengan konsultan yang menjadi engineer leader organik dalam jejaring kekuasaan. Sehingga putusan atas Ibam itu bukan menakuti profesional muda yang bekerja jujur, melainkan menegaskan bahwa keahlian tidak boleh menjadi perisai bagi penyalahgunaan posisi, dan bahwa profesional muda yang bekerja dengan integritas justru dilindungi oleh hukum dari konstruksi pemidanaan yang sembarangan.

Kalimat itu adalah salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Ibam — setelah membaca semua berkas (dakwaan, tuntutan, replik, duplik, pledoi), surat-surat yang berkaitan, keterangan saksi, keterangan ahli... termasuk pembelaan penasihat hukum (PH) terdakwa, yang biasanya menjadi acuan (Term of Reference) agensi/korlap yang memobilisasi influencer dan buzzer.

Ibam dikualifikasi oleh hakim bukan sebagai aktor marjinal. Dalil bahwa ia adalah kambing hitam atau korban kriminalisasi ditolak oleh hakim.

PERTIMBANGAN HAKIM

Kalau saya mencermati uraian pertimbangan majelis, justru tampak jelas rangkaian hubungan dan perbuatan pidana yang erat di antara Ibam dan Nadiem Makarim.

- Pada 20 November 2019, ketika Nadiem membentuk grup tim teknologi Wartek, Ibam direkrut sebagai engineer leader dengan honorarium sebesar Rp163 juta neto per bulan, dengan tujuan untuk "mewakili saksi Nadiem Makarim apabila terdapat penolakan dari tim kementerian." Sehingga sejak awal, posisi terdakwa (Ibam) bukanlah konsultan eksternal yang netral dan independen, melainkan engineer leader yang ditempatkan secara organik dalam struktur pengambilan keputusan Kemendikbud.

- Hakim juga mempertimbangkan keterangan Hamid Muhammad bahwa ada pernyataan Nadiem kepada para pejabat Eselon I bahwa kata-kata Jurist Tan dan Viona Handayani adalah sama dengan kata-kata Nadiem sendiri. Menurut hakim, hal itu "telah menempatkan staf khusus menteri sebagai instrumen kekuasaan yang setara dengan menteri, dan oleh karena terdakwa (Ibam) adalah engineer leader yang menjalankan kehendak menteri melalui staf khusus menteri, maka secara fungsional terdakwa memiliki de facto authority yang setara dengan kewenangan pejabat formal."

- Pernyataan "Go ahead with Chrome" keluar dari mulut Nadiem pada rapat 6 Mei 2020 yang didasarkan pada paparan Ibam tentang keunggulan Chromebook. Selanjutnya, Ibam aktif berkomunikasi dengan Cepi Lukman Rusmana dan Sri Wahyuni pada 24–25 Juni 2020 untuk mencari authorized reseller Chromebook. Ibam juga meneruskan daftar sales device management dari Gani Samudro Mulyono selaku perwakilan Google kepada Sri Wahyuni pada 12 Agustus 2020.

- Kalau ditanya siapa orang yang awalnya paling tahu kelemahan Chromebook, jawabannya: Ibam! Masuk pertimbangan hakim: pada 21 Februari 2020, terdapat engineering update (Bukti P13) — yang justru diajukan oleh penasihat hukum Ibam sendiri — yang menyampaikan tiga kelemahan Chromebook menurut Ibam, yakni keterbatasan koneksi internet, kompatibilitas dengan aplikasi Kemendikbud, dst. Namun, kata hakim, "justru pengetahuan atas kelemahan tersebut yang kemudian disikapi dengan tetap mengarahkan Chromebook pada rapat-rapat berikutnya, yang secara doktrinal merupakan manifestasi dari dolus eventualis atau penerimaan secara sadar atas kemungkinan akibat yang patut diperhitungkan."

- Dengan adanya penyampaian risiko kelemahan Chromebook itu, alih-alih dijadikan dasar untuk menghentikan rencana pengadaan atau setidaknya meninjau ulang kebijakan, kata majelis, justru "Nadiem Anwar Makarim memberikan nomor handphone terdakwa (Ibam) dari saksi Jurist Tan kepada pihak Google untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait negosiasi. Yang mana hal demikian secara doktrinal memperlihatkan dua hal yang saling menguatkan: pertama, risiko yang terdakwa sampaikan diabaikan oleh pengambil keputusan namun tidak ditolak; kedua, terdakwa (Ibam) secara fungsional dipromosikan dari pemberi kajian menjadi negosiator dengan pihak Google — yang merupakan tugas yang sama sekali berbeda dari kapasitas konsultan yang netral, dan justru menempatkan terdakwa sebagai interface antara kepentingan kementerian dengan kepentingan korporasi Google."

- Masuk juga pertimbangan hakim: pada 23 Januari 2020, Ibam melakukan pertemuan langsung dengan para petinggi Google Asia Pasifik (Colin Marson, Scott Beaumont, dan Caesar Sengupta), kemudian pada 21 Februari 2020 dan 7 April 2020 bersama-sama Nadiem Makarim, dengan tujuan untuk mendapatkan spesifikasi teknis.

- Mau tahu siapa sebenarnya yang memperkuat informasi tentang kerugian negara dalam kasus Chromebook ini? Bukan BPKP, bukan jaksa — tapi Ibam sendiri! Masuk pertimbangan hakim: pada September 2022, ada percakapan Ibam dengan Jurist Tan yang berisi keterangan bahwa Ibam baru saja membeli Chromebook untuk keponakan atau anak angkatnya dengan harga sekitar Rp2 juta di pasar bebas, dengan pesan agar Jurist Tan menyampaikan informasi tersebut kepada Viona Handayani agar harga yang sudah terlanjur kemahalan tersebut tidak terulang — karena Ibam pula yang sebelumnya menyebut harga Rp6 juta per unit sebagai dasar pengadaan dan pembelian sudah dilakukan pada 2020-2021 dengan harga Rp6 juta itu.

- Hakim pun menganggap pengakuan Ibam itu sebagai judicial admission yang memiliki bobot pembuktian tinggi — terlebih karena pengakuan itu bersifat self-incrimination atau memberatkan diri sendiri, tidak dilakukan di bawah tekanan, sehingga asumsi truthfulness-nya tidak dapat dibantah. Secara matematis sederhana, hal itu menunjukkan adanya mark-up sebesar Rp4 juta per unit, atau tiga kali lipat dari harga pasar. Dikalikan total jumlah unit pengadaan, nilai kerugiannya mencapai lebih dari Rp4 triliun — justru lebih tinggi dari hitungan BPKP sebesar Rp2,1 triliun. Artinya, hitungan kerugian negara versi BPKP yang dijadikan sandaran jaksa itu justru lebih konservatif dibandingkan pengakuan Ibam sendiri.

- Terakhir, hakim menyatakan: "...pengakuan (Ibam) mana secara fundamental menunjukkan bahwa kajian teknis yang menjadi sandaran pengadaan senilai lebih dari Rp1,5 triliun ternyata tidak memiliki dasar metodologis ilmiah yang objektif, melainkan hanya berdasarkan pengalaman pribadi terdakwa (Ibam) saat membeli perangkat untuk anaknya. Yang mana hal demikian sangat bertentangan dengan standar keahlian profesional yang seharusnya melekat pada seorang engineer leader yang dipekerjakan dengan honorarium yang besar (Rp163 juta neto per bulan), dan secara doktrinal merupakan manifestasi dari pelanggaran kewajiban kehati-hatian yang berbanding lurus dengan keahlian profesional."

Tolong dipahami: uraian pertimbangan hakim itu statusnya pengadilan tingkat pertama, yang mana para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap. Untuk Nadiem, per status tulisan ini dibuat, posisinya masih pada tahap penuntutan — ia dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti total Rp5,6 triliun — dan masih akan ada replik, duplik, pledoi...

Banyak yang menanyakan "tebakan" saya untuk vonis Nadiem kelak: kalau bebas murni hampir mustahil; lebih rendah dari Ibam (4 tahun) rasanya berat; kisaran 4–12 tahun penjara (2/3 dari 18 adalah 12 tahun) sudah bagus banget dan bolehlah tim pembela mendapat success fee.

Salam,
AEK