Pembaca yang terhormat, penyiaran merupakan kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Dengan adanya penyiaran masyarakat dapat memperoleh informasi secara aktual, cepat. Informasi yang disiarkan oleh penyedia penyiaran atau perusahaan penyiaran semakin tidak terkontrol, sehingga perlu kirannya pemerintah mengawasi dan mengatur penyiaran Indonesia. Nah. Tips Hukum akan mengulas tentang Tugas dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI adalah lembaga negara yang independen yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi. Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan KPI Daerah diawasi oleh DPRD.

KPI berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. KPI mempunyai wewenang menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, dan melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

KPI mempunyai tugas dan kewajiban untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait, memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang, sehingga dapat menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran serta menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: