Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kepala sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, baru saja menjalani sidang pertama di pengadilan Tipikor, Kamis (24/10). Totok terseret dalam kasus tersebut setelah mantan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu membeberkan tiga nama yang menurutnya memiliki andil dalam perpindahan uang Rp 3 miliar dari pengusaha Siti Hartati Murdaya ke tangannya yakni Amirihan Togila, Toto Lestiyo, dan Arim. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: