JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi II DPR RI telah mengesahkan komisioner Komisi Pemilihan Umum dan komisioner Badan Pengawasan Pemilu melalui sidang paripurna, Kamis (6/3). Namun hasil komisioner terpilih masih belum memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen sesuai amanat Pasal 6 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Achmad Baidowi anggota Komisi II DPRRI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keputusan mereka tidak melanggar undang-undang meskipun hanya memilih satu orang perempuan dari KPU yakni Evi Novida Ginting Manik. Sementara dalam komposisi Bawaslu juga satu perempuan yakni Ratna Dewi Pettalolo. Jumlah tersebut tidak mewakili keterpilihan perempuan sebanyak 30 persen.

"Jangan salahkan DPR-nya. Tapi salahkan Pansel kenapa mengirim nama perempuan sedikit," kata Achmad Baidowi di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Baidowi berpendapat soal keterwakilan perempuan dalam pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu yang baru, tidak melanggar hukum meski ada ketentuan agar keterwakilan perempuan diakomodir. Pasalnya, dalam ketentuan Pasal 6 Ayat (5) tersebut, frasenya adalah "memperhatikan" sehingga tidak ada kewajiban bagi komisi untuk menaatinya.

Ada pun bunyi Pasal 6 Ayat (5) sebagai berikut "Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen)".

Soal minimnya perempuan yang terpilih dalam pemilihan KPU dan Bawaslu 2017-2022, imbuh Baidowi disebabkan adanya faktor kapabilitas perempuan yang masih minim tentang kepemiluan. Sehingga, DPR melalui komisi II sendiri juga tidak bisa memaksakan untuk mencukupi kuota 30 persen perempuan.

"Mohon maaf, SDM perempuan dalam konteks kepemiluan masih sedikit. Buktinya pansel hanya menyerahkan nama kurang 30 persen," tukasnya.

Ada pun komisioner yang terpilih adalah sebagai berikut: :
1. Pramono Ubaid Tanthowi (55 suara)
2. Wahyu Setiawan (55 suara)
3. Ilham Saputra (54 suara)
4. Hasyim Asy´ari (54 suara)
5. Viryan (52 suara)
6. Evi Novida Ginting Manik (48 suara)
7. Arief Budiman (30 suara)

Sementara itu, untuk komisioner Bawaslu 2017-2022 sebagai berikut :
1. Ratna Dewi Pettalolo (54 suara)
2. Mochammad Afifuddin (52 suara)
3. Rahmat Bagja (51 suara)
4. Abhan (34 suara)
5. Fritz Edward Siregar (33 suara)
MENYAYANGKAN - Anggota komisi II lainnya, Hetifah Sjaifudian malah menyayangkan terpilihnya komisioner KPU dan Bawaslu 2017-2022 yang belum maksimal mengakomodir keterwakilan perempuan. Hal itu, menurutnya mengabaikan ketentuan undang-undang yang mendorong untuk mengakomodir jumlah perempuan sebanyak 30 persen baik di tingkat KPU dan pusat maupun KPUD.

"Keterwakilan perempuan sekurang-kurang 30 persen tidak terpenuhi dalam Penyelenggara Pemilu (KPU-Bawaslu) terpilih. Padahal jelas diatur dalam UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu," jelas Hetifah.

Padahal jumlah perempuan yang mendaftar sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 meningkat signifikan. Berdasarkan data yang diolah Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI dari situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 14 November 2016, jumlah pendaftar perempuan mencapai 158 dari 564 pendaftar.

Angka ini meningkat sebesar sepuluh persen jika dibandingkan pada 2012 lalu yang hanya 153 dari 900 pendaftar. Namun sayangnya panitia seleksi KPU dan Bawaslu hanya mengajukan tujuh nama perempuan ke DPR dan yang berhasil menjadi komisioner KPU dan Bawaslu hanya dua orang saja.

Namun begitu, Hetifah berharap jumlah perempuan yang masuk menjadi komisioner dapat bertambah seiring dengan adanya wacana penambahan komisioner KPU dan Bawaslu. "Jika jumlah anggota KPU-Bawaslu ditambah melalui UU baru, akan ada lebih banyak calon-calon perempuan yang dapat mengisi posisi," ungkap politisi Partai Golkar ini melalui keterangan persnya, Kamis (6/4).

Untuk diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemilu tengah mewacanakan penambahan anggota Komisioner KPU dan Bawaslu baik ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten. Masing-masing lembaga penyelenggara Pemilu itu akan ditambah masing-masing dua orang sehingga jumlah anggota KPU menjadi 9 orang dan Bawaslu menjadi 7 orang. Penambahan itu disesuaikan dengan jumlah penduduk daerah  pemilihan.

BACA JUGA: