JAKARTA, GRESNEWS.COM - Panitia Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan 14 calon komisioner KPU RI dan 10 orang calon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI). Namun Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu meminta pemerintah tidak lebih dulu mengirimkan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR.

DPR meminta untuk menunda mengirimkan hasil seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu menjelang selesainya RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR Komisi II. Penundaan itu diharapkan untuk mensinkronkan norma yang ada di RUU Pemilu yang akan disahkan menjadi UU Pemilu yang baru nanti dengan proses pemilihan DPR.

"Sebaiknya ditunda dulu sambil menunggu selesainya UU penyelenggaraan Pemilu yang baru," kata Muhamad Lukman Edy yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, melalui keterangan persnya, Kamis (2/2).

Lukman Edy beralasan, ada potensi benturan norma antara UU Pemilu yang baru ketika uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Untuk mengantisipasi benturan norma tersebut dia mengusulkan agar pemerintah untuk menunggu setelah adanya UU Pemilu yang baru.

Lebih jauh dia mencontohkan pada beberapa norma dalam pasal soal komisioner mesti menyatakan mundur dari partai politik saat pendaftaran. Sedangkan mengacu kepada UU yang lama tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik 5 tahun terakhir.

Atau soal wacana penambahan komposisi Komisioner Bawaslu dari sebelumnya berjumlah 5 menjadi 7orang. Dengan begitu dia mengantisipasi agar uji kelayakan yang dilakukan DPR tidak berbenturan dengan norma UU Pemilu yang baru.

"Saya mengkhawatirkan UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru nanti pasal yang mengatur soal penyelenggara Pemilu (tentang KPU, Bawaslu dan DKPP) akan berbeda dengan norma UU lama," kata politisi asal Riau itu.
RAWAN DISUSUPI - Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendorong agar perubahan yang ada dalam UU Pemilu yang baru tidak diubah secara total. Hal itu mengingat proses seleksi yang komisioner KPU dan Bawaslu yang telah berjalan seleksinya. Kalau diubah pada hal hal yang prinsip, tentu akan memengaruhi proses seleksi.

Dia juga melihat, beberapa pasal yang menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Pemilu akan mengubah hal yang substansial. Pengubahan itu malah cenderung akan membuka peluang memperlemah fungsi KPU. Misalnya pada soal batasan pengunduran diri dari partai politik saat mendaftarkan diri menjadi komisioner KPU.

Menurut Lucius, beleid itu akan mempertahankan pasal yang lama agar bersih dari kepentingan politik selama lima tahun tetap dipertahan untuk meminimalisasi intervensi politik.

Dia menuturkan, pasal itu memberi peluang bagi partai politik untuk menyusup orangnya ke dalam seleksi KPU nantinya jika dipasal tersebut diaminkan. Apalagi ada upaya DPR untuk menunda menyeleksi hasil calon komisioner yang telah dilakukan Tim Pansel yang kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

"Kalau DPR merubah lagi ketentuan ini menjadi lebih ringan artinya ada kepentingan DPR untuk menyusupkan kalangan mereka ke penyelenggara pemilu dengan menghilangkan jeda waktu seorang calon dari keterlibatan di parpol selama 5 tahun," kata Lucius kepada gresnews.com, Jumat (3/2).

Dia melihat ada motif politik DPR dibalik permintaan penundaan itu. "Artinya memang DPR sengaja memaksakan penundaan untuk mencari celah bagi kader mereka untuk mengikuti seleksi," tukas Lucius.

Sementara sikap pemerintah tercermin dari pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menilai proses pemilihan sebaiknya sejalan dengan proses RUU Pemilu.

"Yang saya pahami, lebih baik sama-sama jalan. Karena Juni tahapan-tahapan pileg dan pilpres sudah harus dimulai," ungkap Tjahjo setelah menjadi pembicara di seminar Fraksi PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).

Tjahjo yakin pemilihan anggota KPU dan Bawaslu bisa berlangsung cepat. Ia juga yakin pembahasan RUU Pemilu dapat segera rampung. "Okelah kalau sepakat UU itu April selesai, masih ada Mei dan Juni. Seleksi sehari juga bisa selesai, kok. Komisi II DPR sekarang kerja sudah 24 jam kok. Saya kira sama-sama jalan saja," kata Tjahjo.

Hingga saat ini pembahasan RUU Pemilu masih berlangsung. Daftar inventaris masalah (DIM) kini sudah berada di tangan pemerintah. Soal jumlah anggota KPU, Tjahjo yakin saat ini sudah cukup pas meski ada wacana penambahan komisioner.

"Kalau perlu ditambah, tinggal nomor urut berikutnya naik. Tapi jangan dikurangi karena KPU akan kewalahan. Tim pansel sudah bekerja secara profesional melihat ke depan," tuturnya.

"Dalam negara demokrasi, posisi KPU sangat-sangat powerful. Dia yang menentukan siapa pemenang pilpres, jadi anggota DPR atau tidak, partai menang atau kalah. Itu adalah KPU, bukan presiden," imbuh Tjahjo.

Politikus PDIP itu yakin pilihan Pansel KPU dan Bawaslu sudah maksimal. Ada 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu yang diserahkan ke Presiden Jokowi, Rabu (1/2) kemarin. DPR akan memilih tujuh komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu.

"Karena itu, anggota KPU dipilih dari orang-orang yang kredibel, clean and clear, punya pengalaman, sehingga bisa mengatur regulasi yang ada. Ini negara besar, yang jumlah pemilihnya bisa mencapai 180-an juta," ucap Tjahjo.

Tim seleksi sendiri telah menyelesaikan tugasnya menyeleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu. Berikut ini nama yang direkomendasikan Tim Pansel.

Nama Calon Anggota KPU RI
1. Amus Atkana
2. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
3. Ilham Saputra
4. Evi Novida Ginting Manik
5. Ferry Kurnia Rizkiyansyah
6. Ida Budhiati
7. Wahyu Setiawan
8. Sri Budi Eko Wardani
9. Pramono Ubaid Tanthowi
10. Yesst Y Momongan
11. Hasyim Asy´ari
12. Arief Budiman
13. Viryan
14. Sigit Pamungkas

Nama Calon Anggota Bawaslu RI
1. Ratna Wewi Petalolo
2. Mohamad Najib
3. Abhan
4. Sri Wahyu Araningsih
5. Fritz Edward Siregar
6. Syafrida Rachmawati Rasahan
7. Mochammad Afifudin
8. Herwin Jefier Hielsa Malonda
9. Abdullah
10. Rahmad Bagja

BACA JUGA: