JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhie Purdijatno menegaskan kembali peran Wakapolri Komjen Budi Gunawan adalah melakukan pembinaan ke dalam. Penegasan itu disampaikan Tedjo terkait adanya perintah dari Presiden Joko Widodo agar Komjen Budi Gunawan tidak membuat kontroversi.

Tedjo menilai, pernyataan Presiden Jokowi itu merupakan penegasan agar Wakapolri tetap bertanggung jawab atas tugas-tugasnya di internal Polri. "Wakapolri harus bertanggung jawab kepada tugas-tugasnya ke dalam, kalau Kapolri itu lebih banyak tugas ke luar. Wakapolri harus membina internal sebaik-baiknya," kata Tedjo kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (5/5) seperti dikutip setkab.go.id.

Kalau ada tindakan yang terjadi di bawah, lanjut Tedjo, maka yang di dalam yang membina adalah Wakapolri. "Wakapolri lebih pada tugas-tugas yang sifatnya internal, Kapolri lebih kepada tugas-tugas yang sifatnya luar," kata Tedjo mengulang.

Dalam kesempatan itu Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional juga meluruskan pemberitaan terkait usulannya agar Kapolri mengganti Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Budi Waseso. Menko Polhukam menegaskan, Kompolnas tidak pada posisi mencampuri urusan internal Polri.

Kompolnas hnya dimintai pendapat, pertimbangan, usulan mengenai calon Kapolri itu saja. "Kapolri kami serahkan pada internal Polri. Kompolnas biasanya hanya memberi usulan-usulan, kalau ada masukan-masukan dari masyarakat yang harus kami sampaikan pada pihak Polri, kami sampaikan pada Kapolri," ungkap Tedjo.

Adapun soal manuver-manuver yang dilakukan Kabareskrim seperti pada kasus penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Menko Polhukam mengaku tidak melihat itu semua sebagai menuver, namun semua adalah pada proses hukum.

"Itu yang kalau saya lihat, Pak Presiden sudah perintahkan kepada Polri untuk tidak menahan Novel Baswedan, ya sudah itu yang harus dilakukan Polri karena sudah ada perintah Presiden," kata Tedjo.

Mengenai kemungkinan Kabareskrim melakukan tindakan yang tidak dilaporkan kepada Kapolri terlebih dahulu, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno meyakini bahwa mereka sudah ada tugasnya masing-masing. "Ya apabila sudah melakukan tugas dia akan lapor langsung ke Kapolri. Namun sebagai seorang penyidik itu biasanya independen ya, dia akan menyidik dan mereka sudah tahu tugasnya masing-masing," terang Tedjo.

Namun Menko Polhukam mengingatkan, sekarang sudah tidak ada yang ditahan. Jadi masalahnya sudah selesai. Juga soal perintah Jokowi kepada Budi Gunawan. "Alhamdulilah sudah melaksanakan perintah presiden. Beliau memerintahkan untuk tidak ada penahanan, sudah dilakukan sekarang. Sudah selesai," pungkasnya.

BACA JUGA: