Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani revisi Pergub tentang tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP). Pergub tersebut dituangkan dalam Pergub Nomor 187 tahun 2017.

Kedudukan TGUPP dalam revisi pergub secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara dalam pergub TGUPP yang lama, yakni Pergub No. 411 tahun 2016, TGUPP secara operasional hanya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.

Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang melibatkan wakil gubernur dalam mengelola TGUPP. Khususnya keterlibatan dalam pelaksanaan percepatan pembangunan di Jakarta tersebut.

"Saya terimakasih ke Pak Anies bahwa saya ikut dilibatkan," kata Sandi, di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (3/12).

Ia pun memastikan akan bekerja keras untuk ikut mengelola tim gubernur tersebut. Sehingga nantinya tim tersebut akan dapat menghadirkan perencanaan, melakukan eksekusi, monitoring, dan evaluasi rencana-rencana program pembangunan Pemprov DKI.

"Dan insyaallah ke depan kita bisa pastikan delivery program dan gerakan yang diinisiasi oleh Balai Kota," ujarnya.

Hingga kini Pemprov DKI telah merevisi empat Pergub yang sebelumnya diundangkan. Pergub tersebut di antaranya, Pergub tentang Pengelolaan Kawasan Monas, Pergub tentang Pakaian Dinas, Pergub tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018, dan Pergub tentang TGUPP. (dtc/mfb)

BACA JUGA: