Banyak cara yang dilakukan mafia narkotika untuk lolos dari hukuman mati. Seperti yang coba dilakukan Christian yang menyelundupkan satu juga pil ekstasi sepuluh tahun lalu. Christian berharap tak dijatuhi hukuman mati dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) tapi kandas.

Atas hukuman itu, Christian mengajukan PK dengan menggandeng pengacara Azas Tigor Nainggolan. Namun MA menolak PK tersebut. "Menolak PK Christian. Menetapkan bahwa putusan yang diajukan PK tetap berlaku," ujar majelis PK dari website MA, Minggu (4/6).

Vonis itu diketok oleh hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Sri Murwahyuni. Terpidana lainnya yakni Jat Lie Chandra dihukum mati dan Lim Jit Wee juga dihukum mati. Namun 10 Tahun berlalu, komplotan ini tak kunjung dieksekusi mati hingga hari ini.

Kasus penyelundupan ini melibatkan jaringan internasional dari Malaysia yakni Stephen dan Andrew. Pada 2007, mereka hendak memasukkan sejuta pil ekstasi ke Jakarta. Pil tersebut berasal dari Hongkong, singgah ke Malaysia sebelum dibawa ke Jakarta.

Stephen mengontak Christian agar menyiapkan gudang. Rencananya, pil itu akan disarukan dalam sebuah kontainer yang membawa tepung terigu. Lantas, disewalah sebuah gudang di Jalan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Untuk bisa lolos dari Pelabuhan Tanjung Priok, komplotan itu mengucurkan dana Rp 100 juta. Setelah itu, tepung terigu dikirim ke gudang yang telah dipesan.

Nah, di gudang itu lalu diambil paket ektsasi yang berada dalam karung yang digabung dengan tepung terigu. Setelah itu, kardus berisi ribuan ekstasi itu disebar ke beberapa unit di Apartemen Taman Anggrek.

Tanpa mereka sadari Badan Nasional Narkotika (BNN) telah mengendus kedatangan narkotika dari pelabuhan. BNN terus memantau pergerakan mereka dan begitu merasa waktu yang tepat langsung meringkus komplotan tersebut. BNN membekuk empat orang yakni Stephen.ora lalu Christian Salim alias Awe, WN Malaysia Lim Jit Wee alias Kim dan Jat Lie Chandra alias Cece.

Komplotan itu lalu disidangkan dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pada 18 September 2008, Stephen dihukum mati. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Desember 2008 dan vonis itu tidak berubah di tingkat kasasi. (mfb/dtc)

BACA JUGA: