Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12), mengabulkan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas surat pemecatannya oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan menyatakan tidak sah surat pemecatan Fahri Hamzah," kata hakim Made Sutrisna.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar tergugat, DPP PKS, untuk membayar kerugian materiil yang diajukan Fahri Hamzah senilai Rp30 miliar. Sebelumnya, Fahri mengajukan gugatan materiil senilai Rp500 miliar.

Fahri menggugat secara perdata pimpinan DPP PKS lantaran tak terima dengan surat pemecatan yang dikeluarkan Majelis Tahkim PKS yang memecatnya dari semua jenjang keanggotaan PKS. (Armidis/rm)

BACA JUGA: