Fahri Hamzah Menangkan Gugatan
Fahri Hamzah saat mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan. (Armidis/Gresnews.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12), mengabulkan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas surat pemecatannya oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan menyatakan tidak sah surat pemecatan Fahri Hamzah," kata hakim Made Sutrisna.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar tergugat, DPP PKS, untuk membayar kerugian materiil yang diajukan Fahri Hamzah senilai Rp30 miliar. Sebelumnya, Fahri mengajukan gugatan materiil senilai Rp500 miliar.
Fahri menggugat secara perdata pimpinan DPP PKS lantaran tak terima dengan surat pemecatan yang dikeluarkan Majelis Tahkim PKS yang memecatnya dari semua jenjang keanggotaan PKS. (Armidis/rm)
BACA JUGA:
- Hidayat Nur Wahid: Bila Fitnah itu Benar, Hampir Pasti PKS Rontok
- PKS Dikelola Berdasarkan Legitimasi Agama Sepihak, Taat Kepada Pimpinan adalah Segalanya
- Peninjauan Kembali oleh PKS Kemungkinan Besar Ditolak
- Pihak Fahri Hamzah Khawatir Ada Pengamanan Aset Pimpinan PKS
- Selangkah Lagi Fahri Hamzah Kuasai Aset PKS
- Respons DPP PKS Terhadap Eksekusi Putusan Rp30 Miliar
- PN Jakarta Selatan Telaah Aset Pimpinan PKS yang Bisa Dieksekusi