JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil ketua komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menegaskan, batas minimal biaya umroh perlu diatur dalam sebuah undang-undang khusus penyelenggaraan umrah. Pengaturan ini penting agar kasus travel umrah bermasalah seperti First Travel tidak terjadi lagi.

"Jika dihitung, biaya perjalanan umroh minimal Rp 21juta, dengan berbagai fasilitas dasar. Sehingga masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming ongkos umrah murah, namun pada akhirnya bermasalah," ungkap Iskan dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jakarta, Selasa (29/8), seperti dikutip dpr.go.id.

Selain menghindari kasus travel umrah bermasalah, menurutnya, keberadaan batas bawah biaya umrah perlu diatur agar dapat melindungi kepentingan jamaah umroh dalam mendapatkan fasilitas minimal di tanah suci. "Jemaah bisa teredukasi bahwa untuk pergi umroh memerlukan biaya minimal sekian, dengan fasilitas sesuai yang dibayarkan. Sehingga mendapat jaminan tidak terlantar di tanah suci," katanya.

Dia melanjutkan, seharusnya batas minimal biaya umrah sudah diatur sejak dulu, dengan ikut memaparkan berbagai fasilitas yang akan didapatkan calon jamaah, sehingga calon jamaah tidak merasa membeli kucing dalam karung. Iskan menambahkan, untuk menghindari penipuan, calon jamaah umroh juga perlu membuka di website Kemenag mengenai mana saja travel umroh yang sudah resmi berizin.

Karena banyak travel belum memiliki izin umroh dari Kemenag, dan hanya berbekal izin kementerian pariwisata, namun berani memberangkatkan umroh. "Biasanya mereka mendapatkan visa umroh dengan bekerjasama dengan travel yang sudah mendapatkan izin Kemenag. Ini berbahaya, karena tanpa memiliki izin resmi umrah, mereka tidak akan mendapatkan pengawasan dari Kemenag," katanya.

Politisi PKS ini menilai, dengan jumlah orang yang ingin pergi umrah sangat besar ditambah pemerintah yang kurang memberikan edukasi dan pengawasan, maka pada akhirnya banyak menimbulkan fenomena travel umrah bermasalah. Untuk itu menurutnya sudah mendesak dibuat Undang-undang khusus umroh agar Kemenag mudah mengawasi.

"Peminat perjalanan umroh ini sangat besar sekali, sekitar 800.000 orang per tahun. Oleh karena itu perlu diatur undang-undang khusus untuk melindungi jamaah. Apalagi selama ini peran Kemenag pada penyelenggaraan umrah belum sekuat seperti pada penyelenggaraan haji," pungkasnya. (mag)

BACA JUGA: