Kepada pemilik akun @gresnewsdotcom, saya ingin mengajukan pertanyaan tentang hukum?
1. Apa yang dimaksud dengan kekuasaan orang tua?
2. Dimana diatur kekuasaan orang tua tersebut?
3. Apa bedanya kekuasaan orang tua dengan perwalian?

Terima kasih,
Reza Pahlevi (@Reza_Pale)

Jawaban:
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), kekuasaan orang tua adalah untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan.

Wali, menurut UU Perlindungan Anak, adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

Perwalian dapat didefinisikan sebagai berikut: Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.

Untuk menjadi wali dilakukan melalui penetapan pengadilan. Wali harus sama dengan agama yang dianut anak. Untuk kepentingan anak, wali wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.

Semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, SH., M.H.

 

 

BACA JUGA: