Pertanyaan:

Assalamualaikum

Saya punya masalah yang sangat pribadi, tetapi saya terpaksa saya minta petunjuk dari bapak/ibu, karena saya sudah tidak tahan lagi memendamnya.

Saya punya hubungan dengan seorang laki-laki. Hubungan kami sudah terlalu jauh, saya dijanjikan mau dinikahi sama dia, tetapi janji-janji melulu, dan banyak sekali alasannya. Yang lebih saya kesel lagi, uang saya dipinjam.

Dia semula pinjam janji akan mengembalikan cuma 2 minggu, ternyata sudah hampir 1 tahun belum dibalikin juga. Setiap saya tanya selalu marah dan banyak alasannya (saya ada bukti kuitansi dan surat perjanjian pinjaman uang).

Yang ingin saya tanyakan :
 1. Apakah saya bisa mengadukan dia ke polisi sebagai penipuan ?
 2. Berapa tahun hukumannya ?

Sebab kalau dibiarkan mungkin saja, dia bisa melakukan hal yang sama terhadap perempuan lain.

Terima kasih, atas bantuannya.

Wassalam,

Siti

[email protected]


Jawaban:

Waalaikumsalam wr wb

Anda tidak dapat melaporkannya sebagai penipuan yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Pinjam meminjam uang, adalah masalah hukum keperdataan, bukan termasuk dalam hukum pidana.

Yang dapat Anda lakukan adalah menggugatnya melalui pengadilan, karena telah ingkar janji (wanprestasi). Bukti kwitansi dan perjanjian pinjaman uang, dapat Anda gunakan untuk mendukung dalil-dalil gugatan Anda nantinya.

Demikian semoga menjawab.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

 

BACA JUGA: